Jember, Motim
Istri seorang pengurus pondok pesantren (ponpes) di Jember mendatangi Polres Jember untuk mengadukan ulah suaminya yang diduga telah berselingkuh dan mencabuli sejumlah santri. Dugaan itu muncul berdasar rekaman CCTV.
“Jadi Bu Nyai (istri Kiai) ini melakukan konsultasi ke Polres Jember. Tanya ke bagian PPA Polres Jember. Beliau ini melakukan pengaduan, jika pak kiai ini, disebut sering kalau malam memasukkan santrinya ke dalam ruangan khusus berbentuk kamar atau ruang pribadi Pak Kiai. Masuknya dari malam, keluarnya sekitar jam 1-3 dini hari,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Kamis (5/1/2023).
Polwan yang karib disapa Vita ini mengatakan, kamar khusus sang kiai itu berada di lantai 2 bangunan ponpes. Sedangkan kamar pribadi kiai dan istrinya berada di lantai 1.
“Untuk masuk ke kamar (khusus) di lantai 2 itu menggunakan teknologi IT. Kunci atau pintu masuk dipasangi alat khusus finger print, juga nomor pin atau password tertentu sehingga sulit untuk masuk ke dalam ruangan itu,” ungkapnya.
“Bu nyai sendiri juga tidak tahu berapa nomor password untuk masuk ke dalam ruangan itu. Bu Nyai tidak diberikan akses untuk bisa masuk ke dalam ruangan itu,” sambung Vita.
Di kamar khusus itu juga dipasang kamera CCTV. Sehingga segala aktivitas di dalam kamar bisa terekam.
“Nah kebetulan Bu Nyai ini menyampaikan, katanya menyimpan dan mengamankan rekaman video dari kamera CCTV yang ada di dalam kamar khusus itu. Sehingga segala aktifitas di dalam ruangan itu terekam dalam bentuk video,” ucapnya.
Berdasar rekaman dari kamera CCTV itulah istri kiai ini melihat sejumlah aktivitas sang suami yang mengarah ke perselingkuhan dan pencabulan.
“Katanya hal itu sudah berlangsung lama, nah Bu Nyai menyampaikan jika sudah memiliki bukti rekaman video CCTV yang kemudian akan dipakai sebagai bukti untuk lapor ke polisi,” kata Vita.
Dengan bukti tersebut, sambung Vita, sang istri bisa melapor dengan dugaan perzinahan. Di mana ancaman hukumannya 9 bulan penjara.
“Bisa diterapkan dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan (penjara),” katanya.
“Tapi karena mempertimbangkan santri-santrinya masih di bawah umur, maka disarankan nanti ada tambahan ancaman UU Perlindungan Anak, melakukan tindak pencabulan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman 15 tahun penjara,” sambung Vita.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar istri kiai ini bisa membawa para santri yang sudah menjadi korban agar melapor. Sehingga dugaan pencabulan bisa diproses.
“Sehingga kita sarankan, nanti Bu Nyai ini bisa membawa para korban, santri yang dimasukkan ke dalam kamar khusus, untuk dijemput dan didampingi orang tuanya satu persatu. Sehingga bisa dimintai keterangan,” terang Vita. (*)