Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Gresik

Polres Gresik Membekuk Pengedar Sabu

By admin
March 15, 2023

Gresik,Motim – Satresnarkoba Polres Gresik terus memerangi penyalahgunaan narkoba. Jumat (10/3)lalu, mereka menangkap terduga pengedar sabu berinisial MN, 41 tahun, di warung kopi Desa Watuagung Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak mengatakan, pada Hari Jumat, tanggal 10 Maret 2023 sekita pukul 18.30 Wib, petugas Satresnarkoba Polres Gresik telah melakukan penangkapan terhadap MN di depan warung kopi Desa Watuagung.

“Tersangka kedapatan memiliki dan menguasai 3 (tiga) plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang masing-masing bruto ± 0,35 gram, ± 0,36 gram, ± 0,37 gram berikut bungkusnya yang masing-masing dililit potongan isolasi,” tegasnya.

Petugas langsung mendatangi rumah tersangka Dusun Sidofajar Desa Tajung Widoro Kecamatan Bungah – Gresik. dan saat di geledah di rumah didapati dua plastic klip berisi Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang masing-masing : ± 0,96 gram, ± 1,35 gram berikut bungkusnya.

Barang bukti lainnya dua sekrop dari potongan sedotan plastik. Empat plastic klip kecil. Uang tunai Rp. 1.200.000, satu HP.

Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.(Nang/Ady)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Jelang Piala Dunia U-20 , Erick Thohir Tinjau Langsung Stadion GBT Surabaya

Next

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.