Jember, Motim
Tempat penjual onderdil (sparepart) motor bernama Toko Ivan Motor di Desa Sumberjambe, Kecamatan Sumberjambe, Jember, digerebek anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Jember. Toko yang menjual onderdil motor milik Ivan Ferdinand Setiabudi (31) ini, diduga menjual onderdil motor palsu.
Sejumlah onderdil atau suku cadang yang dijual dan diduga palsu, kata Kanit Pidter Satreskrim Polres Jember Ipda Kukun Waluwi Hasanudin, mulai dari oli mesin sampai onderdil motor berukuran kecil.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat di kala membeli oli mesin di toko tersebut. Kebetulan ada korban yang membuat laporan ke kami membeli oli tapi kondisinya berbeda. Mulai dari kemasan dan bobotnya yang dinilai tidak sesuai,” kata Kukun, Senin (27/3/2023).
Dari laporan masyarakat tersebut, lalu dilakukan penggerebekan. Didapati selain oli, juga ada onderdil yang diduga palsu.
Diantaranya, oli mesin diduga palsu dengan berbagai merek. Di antaranya merek Federal Oil, MPX, Yamalube, Castrol, Evalube dan Deltalube.
“Sedangkan untuk onderdil yang diduga palsu, diantaranya Kampas Rem berbagai merek, Ban Dalam, Ban Luar, Cool Boster, Master Rem, Rantai, Fanbelt, Gear seat, Dop Lampu dan beberapa onderdil lainnya. Kurang lebih ada 14 jenis sparepart,” terang Kukun.
Terkait dugaan onderdil palsu ini, polisi masih akan melakukan penyelidikan mendalam dan meminta keterangan dari saksi ahli.
“Kita memastikannya menunggu saksi ahli. Tapi sementara, berdasarkan keterangan dari (supplier sparepart) AHASS motor setempat. Memang bukan dikeluarkan oleh (merek) Honda. Tapi kalau tempatnya (kemasan oli) adalah Honda. Tapi isinya bukan aslinya,” ujar Kukun.
“Namun demikian kami masih akan memastikan keaslian atau palsunya oli ini ke saksi ahli di Jakarta. Untuk pengembangan penyelidikan kami masih menunggu petunjuk dan perintah dari pimpinan,” sambungnya.
Terkait kasus ini, pelaku terancam dengan Pasal 57 Ayat (2) juncto Pasal 106 juncto Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, subsidair Pasal 9 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tandasnya. (*)