Polisi Amankan Penjual Miras Oplosan

by -

Bondowoso, Motim

Jajaran Satresnarkoba Polres Bondowoso, berhasil mengamankan penjual minuman keras, dalam Operasi Pekat Semeru 2023 yang digelar selama bulan Ramadan 1444 Hijriyah.

banner 728x90

Penjual minuman tanpa ijin edar ini, merupakan salah satu warga Desa Sulek Kecamatan Tlogosari. Pria berinisial IR yang masih berusia 19 tahun ini, ditangkap berikut 500 botol minuman keras.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama menerangkan, IR (19) ditangkap bersama 350 botol arak jenis joget Bali dan 150 botol Kawah Kawa.

“Pelaku kami tangkap Senin 27 Maret sekira pukul 22.00. saat ini pelaku kami amankan berikut barang bukti 500 botol minuman keras yang sudah siap diedarkan,” katanya, Selasa (28/3/2023).

Pelaku yang menjual minuman keras tanpa ijin, lanjutnya, menabrak Pasal 14 Perda Kabupaten Bondowoso No. 12 Tahun 1993 tentang larangan pembuatan dan penjualan minuman keras di wilayah Bondowoso.

“Selanjutnya pelaku dan barang buktinya akan dilimpahkan kepada Sat Samapta, guna proses hukum lebih lanjut (Tipiring),” tegas Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama.

Dirinya menegaskan, saat ini Sat Resnarkoba Polres Bondowoso akan terus melakukan kegiatan kepolisian dalam rangka menciptakan situasi Harkamtibmas selama bulan Ramadan.

“Kami berupaya agar Bondowoso aman dan kondusif. Kami juga mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan d itengah masyarakat melalui Operasi Pekat Semeru,” pungksanya. (**)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.