Lumajang, Motim – Tim Kuro Polsek Pasirian berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Korban berinisial NA (16), warga Desa Sememu, Kecamatan Pasirian, dimana korban diketahui berstatus sebagai pelajar salah satu sekolah kejuruan di Kecamatan Pasirian.
Tim Kuro juga mengamankan seorang pria muda wiraswasta yang diduga sebagai pelakunya. Pria itu berinisial ABW (28), warga yang sama yang tak lain masih famili korban sendiri.
Kini ABW sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polsek Pasirian, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto, kepada Memo Timur menyampaikan, terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur bermula dari laporan dari orang tua NA.
Dalam laporannya mengatakan jika anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ABW. Berangkat dari laporan itulah, pihaknya terus mencari keberadaan pelaku. Belum genap 10 jam pencarian dilakukan, pelaku berhasil diamankan.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata Kapolsek Pasirian.
Perbuatan cabul itu terjadi berawal saat korban bermain di rumah pelaku, kala itu korban berada di dalam kamar pelaku sedang tidur-tiduran berdampingan dengan pelaku.
Saat itu pelaku berkata kepada korban “oleh ta? korban tidak menjawab iya atau tidak, tiba-tiba celana korban dilepas oleh pelaku,” katanya.
Dalam kondisi telanjang bagian bawah, pelaku menduduki korban lalu memasukkan kemaluannya diantara selangkangan dan lubang anus hingga mengeluarkan cairan sperma.
Karena korban takut, usai digitukan mandi lalu pulang ke rumahnya terus melaporka nasib yang menimpanya kepada orang tuannya.
“Tak terima atas perbuatan pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Pasirian. Kami bergerak cepat dan berhasil menangkap pelakunya,” ujarnya.
Menurut keterangan korban, pelaku mencabuli dirinya sudah 5 kali. Awalnya ketika masih duduk di kelas 3 SMP sekira tahun 2018 dan terakhir bulan Juli 2020.
Korban juga menyampaikan perbuatan yang sama juga dilakukan pelaku terhadap temannya berinisial MM, kala itu dirinya bersama MM berada di kamar pelaku dalam kondisi telanjang dicabuli oleh pelaku secara bergantian.
“Perbuatan pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No 1 tahjn 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E UURI No 35 tahun 2014 tentang perubshan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya.(cho/fit)