Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Gresik

Pelaku Curanmor Beraksi Di Gresik Diringkus Polisi

By admin
May 21, 2023

Gresik,Motim – Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Dukun berhasil meringkus maling motor asal Bandarlampung yang beraksi di Mantaras, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Pelaku langsung digelandang di Mapolsek Dukun Polres Gresik.

Pelaku bernama AA (43th) Jl Hasanudin gg Nangka Kelurahan Gunungmas Kecamatan Kupangteba Kota Bandarlampung. Beraksi pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 09.30 Wib di Kecamatan Dukun.

“Pelaku AA berboncengan dengan UA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor milik UA mencari sasaran pencurian sepeda motor yang kunci kontaknya masih nempel,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom.

Setelah mendapatkan sasaran di jalan Desa Mentaras kemudian AA turun dari sepeda motor yang kemudian bertugas mengambil sepeda motor milik korban. Sepeda motor Honda Vario W 6578 MU milik korban bernama Nur Muhammar Wildan (28 th) warga Desa Mentaras Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.

Di hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wib pelaku AA bersama UA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor vario (hasil pencurian di desa mentaras) mencari sasaran pencurian kembali di wilayah paciran yang kemudian pelaku AA diamankan warga pada saat mencuri kendaraan di wilayah Paciran Lamongan tersebut, sedangkan UA melarikan diri.

“Kami langsung mengamankan pelaku AA. Satu pelaku lain saat ini sedang kami buru,” tegasnya lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 (4e) KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan satu sepeda motor Honda Vario 125.(Nang/Ady)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Meresahkan Pengguna Jalan, Satpol PP Pemkab Jember Amankan Silverman

Next

HUT Kebangkitan Nasional Ke 115, Polres Gresik Gelar Upacara

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.