Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Peristiwa

Segera Tetapkan Besaran Upah Maksimum Kerja (UMK) di Jawa Timur

By admin
December 1, 2023

Surabaya Motim – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan segera menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jatim, malam ini, Kamis 30 November 2023.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono mengatakan, pihaknya telah melakukan proses panjang jelang penetapan UMK. Mulai dari pembahasan bersama dewan pengupahan yang terdiri dari pengusaha dan buruh, serta menerima masukan dari kabupaten/kota.

Para Pendemo di Depan Kantor Gubernur Jawa Timur.

“Prinsip hasil rapat dewan pengupahan, pihak pengusaha menyampaikan aspirasi memang ada perubahan kenaikan tapi paling tinggi sesuai standar PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,” ungkap Adhy, usai menemui massa buruh yang melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya.

“Dari pihak buruh menyampaikan bagaimana kondisi buruh dan beban pengeluarannya sehingga mengajukan kenaikan cukup tinggi sampai 15 persen,” imbuhnya.

Dari usulan kabupaten/kota, jelas mantan pejabat Kemensos RI itu, rata-rata mengusul kenaikan UMK mendekati 6,3 persen sesuai besaran UMP Jatim 2023. Namun, ada beberapa daerah yang di bawah PP 51.

Untuk yang di bawah PP 51, lanjut Adhy, besarannya akan ditarik menjadi lebih tinggi. Khususnya di kawasan ring 1 yakni Surabaya, Sidoarjo, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Gresik, Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan.

”Pertimbangan tetap terkait pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan rumah tangga, dan insha Allah memperhatikan keadilan. Pertama bagaimana keberlanjutan dunia usaha kita pertimbangkan. Lalu, nasib buruh di wilayah tertentu yang masih rendah dan tidak sesuai kondisi saat ini terkait beban pengeluaran serta kesejahteraannya, dan melihat pertimbangan bupati walikota,” jelasnya.

Terkait tuntutan buruh agar keluar dari PP 51, ia menyebut ada kemungkinan hanya untuk wilayah ring 1 saja. “Kalau disampaikan masak Sidoarjo naik Rp30 ribu tidak. Ibu Gubernur sangat memperhatikan kondisi buruh, kenaikan seperti itu tidak akan pengaruh bagi buruh. Saran buruh akan merubah pertimbangan kami,” tandas Adhy.

Ia menegaskan, penetapan UMK nanti akan mempertimbangkan azas keadilan, kestabilan dan kondusifitas Jatim ke depan.(ady)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Dinsos Jatim Gerakkan Tim Lintas Batas Disabilitas Jelang Hari Disabilitas Internasional

Next

Bappeda Jatim Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.