Surabaya Motim – Menanggapi berita tentang kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Prof. Dr. Erwin Astha Triyono, dr., Sp.PD, KPTI. menghimbau masyarakat untuk tenang namun tetap waspada.
“Covid-19 itu tetap akan ada di sekitar kita, karena dia terus bermutasi, sehingga kita tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan segera lengkapi status vaksinasi Covid-19.” tutur Dr. Erwin
Ia melanjutkan, kenaikan kasus ini didominasi oleh subvarian Omicron XBB 1.5 yang juga menjadi penyebab gelombang infeksi COVID-19 di Eropa dan Amerika Serikat. Selain varian XBB Indonesia juga sudah mendeteksi adanya subvarian EG2 dan EG5.
“Meskipun ada kenaikan, kasus ini masih jauh lebih rendah dibandingkan saat pandemi yang mencapai 50.000 sampai 400.000 kasus per minggu di Indonesia.” jelas Dr. Erwin
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 10 Desember 2023, total kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia yaitu sebanyak 6.815.156 kasus dan total kasus meninggal sebanyak 161.923 kasus.
Sedangkan untuk kasus konfirmasi Covid-19 di Jawa Timur berdasarkan website nasional pelaporan covid melalui https://allrecord-tc19.kemkes.go.id dari Januari sampai dengan November 2023 sebanyak 10.156 kasus.
“Namun, jika kita lihat data 3 bulan terakhir, belum ada kenaikan kasus konfirmasi secara signifikan, dimana pada bulan September 2023 ditemukan sebanyak 57 kasus, bulan Oktober 2023 ditemukan sebanyak 46 kasus, dan di bulan November 2023 ditemukan sebanyak 76 kasus.” tegas Dr. Erwin
Walaupun di Jawa Timur belum ada kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan, Dr. Erwin tetap menghimbau kepada masyarakat yang memiliki gejala Covid-19, seperti demam dan/ atau infeksi saluran pernafasan, sebaiknya melakukan rapid test antigen di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
“Jika hasilnya positif namun gejalanya ringan, segera melakukan isolasi mandiri, jika gejalanya berat segera ke rumah sakit terdekat.” jelas Dr. Erwin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 1 Agustus 2023, tatalaksana penanganan Covid-19 antara lain, jika pasien terkonfirmasi tanpa gejala, cukup menjalani isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen, jika pasien terkonfirmasi sakit ringan, cukup menjalani isolasi selama 10 hari sejak kemunculan gejala ditambah 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernafasan. Jika pasien terkonfirmasi sakit sedang atau berat atau pasien sakit ringan dengan penyulit, maka dilaksanakan perawatan di rumah sakit.
Dr. Erwin mengingatkan kembali cara pencegahan penularan Covid-19 terutama menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), antara lain memakai masker saat berada di tempat umum/ keramaian atau sedang berhadapan dengan orang yang sakit, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir dan yang tidak kalah penting adalah meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti konsumsi gizi seimbang dan melakukan aktivitas fisik minimal 30 (tiga puluh) menit sehari, serta segera lengkapi status vaksinasi Covid-19 dengan mengikuti jadwal vaksinasi yang tersedia di fasilitas kesehatan terdekat.
Dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur beserta jajarannya telah melakukan berbagai upaya, antara lain melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/ kota dalam penanganan Covid-19, menyediakan logistik vaksin Covid-19 dan melaksanakan vaksinasi Covid-19, melakukan pemeriksaan laboratorium/ diagnosis kasus Covid-19, melakukan pelayanan kasus Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan serta melakukan koordinasi dengan KKP terkait pengawasan terhadap pelaku perjalanan untuk mencegah transmisi Covid-19.(*/ady)