Surabaya,Motim – Dalam Konferensi Press di Aula Rinaksa Sakalamandala Polsek Pakal.Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pengeroyokan antar Perguruan Silat,Selasa (9/1/2024).
Kasih humas Polrestabes Surabaya.AKP Haryoko didampingi Kanit Reskrim Polsek Pakal Iptu Edy mengatakan,Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jembatan depan pasar Benowo JI. Raya Benowo Kec. Pakal Surabaya.
Lanjut Haryoko,Waktu Kejadian Hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira jam 04.15 Wib.Masing masing dari enam tersangka tersebut D.C laki laki (29) Alamat Duri kedung rejo Kec. Ngimbang Kab Lamongan.M.A, laki-laki (37) alamat Dsn ngangkrik Kec. Ngimbang Kab. Lamongan.P.C, laki-laki, (26 ) alamat Ds Klembak Kab Lamongan.D.O laki laki (26) alamat Perum Gresik.D.A Laki laki (21) alamat Perum Gresik.J.F (17) alamat Pondok Benowo Indah.”ujarnya.
Dalam Kronologis Kejadian,Pada saat korban dari Kelompok Perguruan silat menurunkan temannya yang bekerja di Ayam Geprek Hissana depan dihadang oleh pelaku dari Kelompok Perguruan lain di Pasar Benowo dan tiba-tiba Pada saat pelapor mau pulang dari pertemuan di rungkut yang saat itu juga mabuk.namun yang paling parah saudara M.A, Sekitar pukul 04.15 Wib sesampainya didepan pasar Benowo tepatnya di jembatan datang dua sepeda motor vaitu pelaku D.O.F, D.A dan J.F.dengan tiba tiba memeluk pelapor D.C yang menanyakan apa maksudnya berteriak² dan mengatakan Kerek (anjing) di Raci JI. Raya Benowo karena merasa tidak berteriak maka pelapor a.n. D.C tidak terima dan melakukan perlawanan terhadap terlapor D.
“karena mereka saling pukul maka pelapor a.n. P.C berniat akan melerai perkelahian tersebut namun dari kedua teman terlapor (JF dan D) langsung memukuli keduanya dan langsung saling balas memukul kemucdian terlapor.J.F mengambil pecahan batu cor dan dilemparkan padan terlapor D.C mengenai kepala atas dan mengakibatkan luka robek serta pukulan yang mengenai mata sebelah kanan dan membuat mata merah tak lama kemudlan warga yang ada dipasar Benowo juga ikut melerai.”tutur Kasih Humas
Haryoko Menambahkan,Pada saat.D.O, D.A dan J.F.dari perguruan Silat ketika akan pulang ke cerme dengan mengunakan 2 sepeda motor kemudian saat korban yang juga berboncengan 3 sempat menyalip terlapor dan dikejar oleh terlapor dan saat berhenti didepan pasar Benowo dijembatan tiba’ dari salah satu terlapor D.O tiba tiba memeluk saudara D.C dan mulai saling pukul karena saudara D.C mengunakan jaket / Hodi warna hitam pada saat itu 2 orang teman terlapor dengan maksud mau melerai namun kedua teman terlapor malah langsung memukul kedua teman terlapor dengan tangan dan juga melempar mengunakan batu pecahan cor yang mengenai kepala. Karena perbuatan tersangka dijerat pasal 170 tentang Pengroyokan,” Pungkasnya.(Nang/Ady)