Surabaya Motim -Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendukung rancangan peraturan daerah (Raperda) pemajuan kebudayaan Jawa Timur dilanjutkan menjadi pembahasannya menjadi Peraturan daerah (Perda). Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan sebelum disahkan menjadi Perda.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardhika mengatakan terkait sejumlah catatan dari Sdr Gubernur/Pemerintah Provinsi tersebut sangat perlu ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan Draf Raperda. Komisi Pembahas diharapkan konsisten untuk menyesuaikan agar Perda benar-benar dapat di implementasikan.
Hal ini penting karena Pengguna Perda adalah Eksekutif, apabila draf Raperda tidak sejalan dengan pemikiran Pemprov maka dimungkinkan/berpotensi Perda ini akan tidak dapat dijabarkan melalui Perkada. Perda ini juga mengamanatkan 7 (tujuh) pasal dijabarkan melalui Perkada.
Yang juga penting dilakukan adalah Raperda ini harus disosialisaikan kepada para Pemangku Kepentingan sebelum ditetapkan, sehingga unsur masyarakat dapat mendukung berlakunya Perda.
Kemudian , catatan berikutnya Perlu tambahan muatan Perda terkait Tata cara Pemantauan dan Evaluasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, yang memberi kewenangan kepada Gubernur selaku Wakil dari Pemerintah Pusat, untuk mengukur kinerja Kab/Kota.
Sementara itu Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Hadi Dediansyah mengatakan Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi pendapat Gubernur Jawa Timur yang mendukung Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai wujud nyata komitmen eksekutif terhadap pelestarian dan penghormatan kepada nilai-nilai luhur yang menjadi landasan kita bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kedua, terkait dengan penambahan dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah , dapat kami sampaikan bahwa kami mengucapkan terima kasih atas penyempurnaan dimaksud.
Namun demikian secara prinsip raperda tentang Pemajuan Kebudayaan secara substansi senantiasa mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat ketentuan dalam Pasal 16 disebutkan bahwa Penatalaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Hal ini berarti bahwa norma dalam raperda dimaksud akan senantiasa mengikuti perkembangan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Selanjutnya, Fraksi Gerindra juga sependapat dengan Pemprov Jatim perlunya perbaikan secara menyeluruh mengenai legal drafting dengan mempedomani peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak eksekutif melalui jawaban Gubernur Khofifah Indar Parawansa mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemajuan kebudayaan Jawa Timur untuk dilanjutkan pembahasannya menjadi peraturan daerah. “Pemprov Jatim mendukung dan mengapresiasi raperda pemajuan kebudayaan tersebut. Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh DPRD Jatim demi sempurnanya raperda tersebut,”katanya.(*/ady)