Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Headline Jember Peristiwa Surabaya

Puasa Pertama Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah

ember – Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang dilaksanakan selama satu bulan penuh dengan menahan…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 5, 2026
Headline Pemerintahan Peristiwa Surabaya

Proses Pengajuan Hibah APBD Jatim Harus Lolos Verifikasi Berlapis, Bappeda Buat Kamus Usulan

Surabaya Motim – Hibah dalam bentuk uang maupun barang diperbolehkan diberikan oleh pemda pada BUMD, BUMN maupun…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 5, 2026
Headline Hukum dan Kriminal

Buka Lumayan Lama , KIMOCHI Thematic SPA Diduga Tidak Kantongi Izin Kelengkapan Usaha

Surabaya Motim – Lembaga Persatuan Pemuda Pengayom Masyarakat atau yang biasa di sebut LP3M akan melaporkan…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 5, 2026
Headline Peristiwa

Bolehkah Puasa Senin Kamis Setelah Nisfu Syaban? Ini Penjelasan Lengkap Ulama Fikih

Jember – Umat Islam saat ini telah memasuki paruh kedua bulan Syaban 1447 Hijriah, tepatnya setelah tanggal 15…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 4, 2026
Headline Peristiwa

Olimpiade Musim Dingin 2026: Jadwal Lengkap, Lokasi, dan Cara Menonton

Jember – Bulan Februari 2026 bukan hanya menjadi momen besar bagi penggemar sepak bola Amerika. Meski Super Bowl…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 4, 2026
Headline Peristiwa

Penyebab Siswa SD Gantung Diri di NTT Terungkap: Tak Dibelikan Buku dan Pulpen

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun melakukan tindakan serupa. Jika…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 4, 2026
GresikHeadlineHukum dan KriminalSurabaya

Residivis Pelaku Ranmor Tak Berkutik Ditangan Resmob Polres Tanjung Perak

By admin
January 16, 2024

Surabaya ,Motim – Dalam Pers Reales Unit Resmob Polres Tanjug Perak pada hari Senin.tanggal 8 Januari 2024, telah mengamankan pelaku Curanmor.Senin.(15/1/2024)

kejadian Hari Kamis tanggal 8 September 2022 sekitar Jam 06.00 WIB.TKP Di kantor kebersihan Pemkot Jl. Bunguran, Kota Surabaya.

tersangka H, Laki laki (37) Jalan Sombo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

“Dalam Modus Operandinya,Korban merupakan tetanggan dari pelaku, pelaku sangat paham tentang keseharian korban, saat korban beristirahat di tempat kerjanya dan memarkir sepeda motor pelaku langsung menghampiri lokasi dan langsung membuka kunci sepeda motor korban dengan kunci T yang sudah di siapkan lalu pergi meninggalkan lokasi.

Kronologis penangkapan,Pelaku merupakan target oprasi (TO) Curanmor dari tim opsnal unit IV Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sekarang tinggal di daerah Wonosari, anggota opsnal unit IV berhasil mengamankan pelaku H di kos kosan Wonosari gang 7 pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekita jam 14.00 WIB, selanjutnya Pelaku H diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan Pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa di tahun 2019 Pelaku H juga melakukan aksi curanmor di Jalan Sencaki mendapatkan hasil SPM Honda Beat.

Barang bukti yang disita dari tersangka.1 (satu) buah pembuka magnet.2 (dua) buah mata kunci T.1 (satu) buah kunci.

Karena Perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pecurian dengan ancaman Pidana paling lama 7 tahun Penjara.(Nang/Nar/Ady)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

DPRD Jatim Dukung Raperda Pemajuan Kebudayaan Jawa Timur Menjadi Perda

Next

Antisipasi Konvoi Perguruan Silat, Polrestabes Surabaya Amankan 139 Pemuda dan 66 Kendaraan

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.