Bondowoso, Motim – Plt Direktur RSUD dr H. Koesnadi dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bondowoso saling lempar terkait klaim biaya perawatan ratusan pasien Covid-19 yang dirawat di Klinik Paru dan Jantung di kawasan jalan mastrip Pancoran Bondowoso. Dimana pasien tersebut sembuh dalam dua hari saja.
Plt RSUD dr Koesnadi Bondowoso, Yus Priyatna memaparkan, terkait klaim pembiayaan pasien itu sudah diatur di Kemenkes 238 nomor 20 tahun tahun 2020.
“Silahkan baca sendiri disana (Kemenkes 238 nomor 20 Tahun 2020-Red), nanti saya salah kalau dijawab sendiri,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (7/8).
Kata Yus Priatna, penanganan dan perawatan pasien covid-19 di Bondowoso ada yang dibiayai melewati BPJS Kesehatan dan ada pula yang dibiayai oleh Dinas Kesehatan Bondowoso.
“Kalau yang Dinkes itu pembiayaan pasti (Real Cost), silahkan ditanyakan langsung ke Dinkes,” urainya.
Menurut Yus Priyatna, terkait mekanismenya yang dibiayai oleh BPJS harus ada keputusan gubernur.
“Jadi rumah sakit ditempati pasien sudah dijadikan rumah sakit rujukan,”jelasnya.
Sementara di Bondowoso ada dua rumah sakit yang diantaranya RSUD dr Koesnadi dan Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso. Sedangkan yang ditangani oleh klinik paru dan jantung di Pancoran, pembiayaan pasien Covid-19 diklaimkan kepada Dinkes Kabupaten melalui APBD Bondowoso.
“Untuk berapa nominalnya setiap orang, saya tidak paham, silahkan ditanyakan ke Dinkes sendiri,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bondowoso, dr Mohammad Imron menjelaskan, bahwa pengajuan klaim di Klinik Paru oleh pihak RSU dan diajukan ke Dinkes kemudian dibayar pakai APBD.
“Yang dirawat di RSU dan RS Bhayangkara pakai APBN ke Kemenkes,” katanya. Imron mengaku tak mengetahui terkait besarannya.
“Kalau tanya ke saya, yang buat klaim kan RSU jadi tidak bisa jawab,” imbuhnya.
Menurutnya, RSUD Koesnadi belum mengajukan klaim ke Dinas Kesehatan Bondowoso. “Jika sudah ada klaim saya tahu, lah belum ajukan ke Dinkes,” terangnya. (her)