Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Hukum dan KriminalSitubondo

Diduga Mabuk Seorang Pria Hajar Istrinya

By admin
August 9, 2020

Situbondo, Motim – Diduga terpengaruh oleh minuman keras (Miras) seorang pria di Situbondo nekat menganiaya istri yang dinikahi secara sirri.

Meski dilakukan dengan menggunakan tangan kosong, namun akibat pukulan NF (32) warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan ini membuat wajah korban Ririk Budiyanti (33) menderita luka lecet.

Tak terima diperlakukan kasar oleh suaminya, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo dengan tuduhan penganiayaan.

Keterangan Memo Timur menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 malam. Saat itu, karena tidak pulang kerumahnya, terlapor yang diketahui sedang dalam kondisi mabuk ditegur oleh korban. Nah, saat ditegur terlapor memilih diam saja hingga oleh korban ditinggal pulang.

Tak lama kemudian, terlapor juga pulang. Nah, sesampainya di rumah itulah sempat terjadi cekcok hingga terlapor memukul dengan tangan kosong dan mengenai wajah korban. Tak terima dipukul oleh suami sirrinya, korban memilih penyelesaian melalui jalur hukum yang berlaku dengan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak yang berwajib.

Kasubag Humas polres Situbondo, Iptu Ali Nuri membenarkan adanya laporan dugaan tindak penganiayaan yang masuk ke kantornya.

“Laporannya sudah kami terima dan kasus tersebut masih didalami oleh petugas PPA dengan meminta keterangan saksi saksi. Jika terbukti, terlapor akan dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan,” katanya.(gik)

 

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Keterbatasan Fisik Tak Halangi Warga Tempeh Kidul untuk Berkarya

Next

Tiga Rumah Terbakar Diduga Akibat Konsleting Listrik

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.