Lumajang, Motim-Nampaknya, orang nomor satu di Kepolisian Resor Lumajang tidak setengah-setengah dalam memberantas terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Baik itu itu jenis sabu ganja maupun sejenisnya. Termasuk obat kerasĀ berbahaya (Okerbaya).
Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa, SH., S.IK., M.IK didampingi Kasat Reskoba AKP Ernowo mengatakan terkait kasus Narkoba pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum. Siapapun yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan yang ada.
“Berhentilah bermain Narkoba, sebelum kami tangkap dan kami proses hukum,” katanya.
Kapolres juga menyampaikan kasus narkoba akan bisa menjerat siapapun. Sebagai upaya menekan terjadinya penyalahgunaan Narkoba, Polres Lumajang melibatkan semua unsur terus datang ke masyarakat untuk memberikan sosialisasi atau penyuluhan agar masyarakat faham terhadap bahaya narkoba sehingga menjauh dari Narkoba.
Pihaknya juga terus melakukan operasi Narkoba melalui Tim Kuro Satuan Reserse Narkoba berharap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Lumajang bisa ditekan semaksimal mungkin.
“Kami optimis Tim Kuro Polres Lumajang bisa melakukan itu. Minimal bisa berkurang dan terus berkurang hingga Lumajang Zero Narkoba,” tutur AKBP Deddy.
Pada Jum’at (7/8) kemarin sekira pukul 14.30 WIB, Tim Kuro berhasil menangkap pengedar okerbaya lengkap dengan barang buktinya diantaranya ratusan butir pil berlogo Y dan DMP dalam kemasan siap edar dan uang tunai diduga hasil pe jualan.
“Pelaku bernama AAF asal Desa Pajarakan Kecamatan Randuagung. Dia ditangkap Tim Kuro di tepi jalan raya Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang,” ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polres Lumajang. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 196 sub 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Masih dikembangkan,” ungkapnya.
Masih kata Kapolres, awal pekan kemarin Tim Kuro juga berhasil menangkap 2 pelaku sabu dan 2 pengedar Okerbaya. Operasi Narkoba terus dilakukan. “Hindari Narkoba sebelum ditangkap Tim Kuro,” pungkasnya.(cho)