Surabaya Motim – Pemerintah Provinsi Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim melepas 32 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah lulus skiill test, untuk bekerja di Korea Selatan. Mereka telah mengasah skill di bidang pengelasan di UPT BLK Surabaya selama 3 (tiga) bulan terakhir (mulai Januari – April 2024).
Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, ST., MM, di Surabaya, Jumat (3/5/2024), mengatakan, keberadaan PMI menjadi salah satu dasar komitmen hadirnya Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan pihak-pihak berkepentingan untuk mengedepankan prinsip perlindungan dalam penempatan PMI ke luar negeri.
Hal ini sesuai UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyiratkan upaya perlindungan menjadi amanat yang amat penting dalam perubahan tata kelola penempatan dan perlindungan bagi PMI.
Pelepasan saat ini menjadi tindak lanjut tahap pertama MoU sebelumnya dengan Samsung Heavy Industries Korea. UPT BLK Surabaya menjadi pionir dalam menyiapkan tenaga pengelasan batch 1 untuk memenuhi kebutuhan di Samsung Heavy Industries, Korea Selatan.
Selama 3 bulan masa pelatihan, peserta dilatih langsung oleh instruktur dari Pusat Pelatihan Teknologi Samsung Heavy Industries Korsel yang didampingi oleh penerjemah, serta instruktur dari UPT BLK Surabaya dan PT. Intersolusi Indonesia. selain melakukan kegiatan pelatihan pengelasan, peserta juga mengikuti kegiatan pelatihan bahasa dan budaya Korea dasar.
Pelatihan engelasan yang diterima dalam bentuk teori dan praktik diharapkan dapat meningkatkan dan menambah keahlian peserta. pelatihan ini berfokus pada teori dan praktek welding FCAW 3G dan fitter yang telah disesuaikan dengan standar Korea.
setelah mengikuti pelatihan, 32 peserta cpmi akan ditempatkan langsung di Samsung Heavy Industries Korea Selatan dengan visa e-7 dan kontrak kerja 2 tahun. peserta akan bekerja sebagai fitter dengan gaji basic 2.832.670 won atau sekitar Rp 30.000.000 – Rp 33.000.000.(*/ady)