Disnakertrans Jatim, Kemnaker Dan Pemkab. Jember Inisiasi Kerjasama Lindungi Pekerja Migran

by -
Sigit Priyanto, ST., MM. (Kadisnakertrans Prov. Jatim) dampingi M. Ridho Amrullah (mewakili Kemnaker RI) dan Drs. Suprihandoko, MM. (Kadisnaker Kab. Jember) bersama tamu undangan.

Surabaya Motim – Masalah ketenagakerjaan secara umum masih didominasi oleh isu pengangguran dan besarnya jumlah angkatan kerja. Perlu dilakukan berbagai intervensi kebijakan untuk penanggulangannya. TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) Jawa Timur terus menurun, dimana per Pebruari 2024 berdasarkan rilis data Sakernas BPS Jatim, TPT Jawa Timur berada di angka 3,74% atau turun 0,59% dibandingkan Pebruari tahun sebelumnya. Jumlah penganggur terbuka sekitar 900 ribu rang, sedangkan penduduk yang bekerja sekitar 23,24 juta orang kata Sigit Priyanto, Kadisnakertrans Prov. Jatim Sabtu (15/6/2024)

Salah satu intervensi kebijakan pengurangan TPT di Jawa Timur adalah melalui penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Di dalam kebijakan penematan tenaga kerja ke luar negeri, Undang-Undag Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyiratkan upaya perrlindungan menjadi amanat yang amat penting dalam perubahan tata Kelola penempatan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Keberadaan PMI menjadi dasar komitmen hadirnya pemerintah pusat, pemerintah provinsi/ kabupaten/kota, dan pihak-pihak berkepentingan untuk mengedepankan prinsip perlindungan dalam penempatan pmi ke luar negeri baik sebelum, pada saat atau sesudah bekerja. Data terakhir penempatan PMI asal Jatim ke luar negeri pada tahun 2023 menunjukkan angka 68.069 orang. Trend penempatan sudah kembali normal pasca pandemi Covid-19, posisinya menyamai penempatan di tahun 2019.

banner 728x90
M. Ridho Amrullah (mewakili Kemnaker RI), Sigit Priyanto, ST., MM. (Kadisnakertrans Prov. Jatim) dan Drs. Suprihandoko, MM. (Kadisnaker Kab. Jember). Penandatanganan PKS dilakukan di Desa Wonoasri Kec. Tempurejo, Jember

Dalam konteks pelindungan terutama pada saat setelah bekerja, pelindungan terhadap PMI bermasalah menjadi perhatian khusus pemerintah pusat, provinsi Jawa Timur maupun Kab./Kota. Berdasarkan catatan kinerja Tim Satgas Pelindungan PMI Jawa Timur, selama tahun 2023 PMI bermasalah yang mendapatkan penanganan Pemerintah Prov. Jawa Timur sebagai berikut:

PMI sakit 23 orang
PMI Bermasalah (unprosedural/illegal) sebanyak 297 orang, dengan rincian 259 PMI Bermasalah deportasi dari Malaysia, dan 101 orang kasus TPPO Arab Saudi
PMI Bermasalah yang ditangani melalui shelter transit PMI sebanyak 150 orang
2.Jenazah PMI sebanyak 117 orang
Penanganan PMI Bermasalah tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri dan butuh upaya bersama untuk ditangani secara tuntas. Karenanya saat ini upaya-upaya penguatan pelindungan yang saling bersinergi dan kolaboratif menjadi konsentrasi bersama pemerintah mulai tingkat pusat, provinsi hingga kab./kota. Ini juga menjadi bentuk penegasan kembali hadirnya pemerintah untuk masyarakat.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Prov. Jawa Timur menggandeng Kemnaker RI dan Pemerintah Kab. Jember untuk mengadakan rangkaian agenda bersama yang saling berkolaborasi dalam rangka pelindungan PMI asal Kab. Jember. Agenda ini meliputi 2 rangkaian kegiatan, yaitu diseminasi/sosialisasi pelindungan PMI, yang diperkuat dengan inisiasi penegasan komitmen Bersama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang sinergitas penempatan dan pelindungan pekerja migran indonesia asal Kabupaten Jember. Rangkaian agenda ini dilaksanakan selama 2 hari (roadshow) tanggal 13 s.d 14 Juni 2024 bertempat di beberapa desa kantong PMI di Kab. Jember.

Rangkaian agenda diawali dengan penandatangan Bersama Perjanjian Kerja Sama tentang sinergitas penempatan dan pelindungan pekerja migran indonesia asal Kabupaten Jember, yang dilakukan oleh M. Ridho Amrullah (mewakili Kemnaker RI), Sigit Priyanto, ST., MM. (Kadisnakertrans Prov. Jatim) dan Drs. Suprihandoko, MM. (Kadisnaker Kab. Jember). Penandatanganan PKS dilakukan di Desa Wonoasri Kec. Tempurejo pada tanggal 13 Juni 2024. Ini menjadi bentuk upaya mengoptimalkan pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Jember pada tahapan sebelum bekerja dan setelah bekerja. Sedangkan ruang lingkup PKS ini meliputi :

Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi :

sosialisasi, penyebarluasan informasi dan edukasi terkait dengan proses atau tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia secara prosedural;
penguatan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Jember yang terintegrasi antar PARA PIHAK;
fasilitasi dan penanganan kasus Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Jember yang bersifat kolaboratif dan berkelanjutan, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan;
penyediaan data dan informasi secara terpadu;
optimalisasi peran desa migran produktif di Kabupaten Jember dalam memberikan layanan pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

Agenda diseminasi/sosialisasi pelindungan PMI dilaksanakan Bersama-sama oleh Kemnaker RI, Disnakertrans Prov. Jawa Timur dan Disnaker Kab. Jember dilakukan di Desa Wooasri Kec. Tempurejo dan Desa Balung Lor Kec. Balung Kab. Jember. Pada diseminasi ini, sekaligus dilakukan kunjungan kepada Pusat Pelayanan Terpadu (PTT) Desbumi serta Desmigratif (Desa Migran Produktif) di Desa Dukuh Dempok Kec. Wuluhan Kab. Jember. Desmigratif maupun Desbumi menjadi ujung tombak pelayanan PMI di tingkat desa yang keberadaannya sangat krusial untuk mengeliminir terjadinya kasus-kasus PMI Bermasalah. Ini menjadi upaya paling mendasar dalam pelindungan PMI baik dalam lingkup sebelum maupun setelah bekerja, yang meliputi fungsi-fungsi layanan informasi, pendampingan, pemberdayaan hingga fungsi advokasi.

Dalam Desa Migran Produktif, dilakukan upaya-upaya penguatan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di tingkat desa melalui peran desa dan petugas desa migran produktif dalam pelaksanaan 4 (empat) Pilar Desa Migran Produktif yaitu Layanan Migrasi, Usaha Produktif, Komunitas Pembangunan Keluarga dan Fasilitasi Penumbuhkembangan Koperasi atau badan usaha milik desa.

Inisiasi Bersama yang bersifat sinergis dan kolaboratif yang digagas oleh Disnakertrans Prov. Jawa Timur Bersama Kemnaker RI dan Disnaker Kab. Jember ini harapannya menjadi pilot project di wilayah Jawa Timur dalam mengptimalkan penanganan pelindungan PMI asal Jawa Timur. Semoga upaya baik ini dapat ditiru oleh Kab./Kota lainnya di Jawa Timur. (*/ady)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.