Pembinaan Izin Usaha Perikanan Tangkap Untuk TDKP PPN Prigi Kabupaten Trengggalek

by -

Surabaya Motim – Seksi Verifikasi Perizinan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar melaksanakan kegiatan Pembinaan Izin Usaha Perikanan Tangkap untuk Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) Berukuran sampai dengan 10 GT di Aula Pertemuan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi Kabupaten Trenggalek. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para nelayan kecil yang memiliki kapal berukuran 0-10 GT, Penyuluh Perikanan, Anggota Kamladu AL dan Polairud. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar nelayan-nelayan kecil yang memiliki kapal berukuran 0-10 GT dapat mempunyai dokumen-dokumen perizinan. Terdapat penyampaian materi dari beberapa narasumber sebagai berikut: Ibu Wasiska Widayanti, S.Pi., M.Si selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Trenggalek, Bapak Wiyono, SH., M.M selaku Ahli Ukur Kapal KSOP Kelas IV Probolinggo, Bapak Budi Teguh Setiawan selaku Analis Pemulihan Sumber Daya Ikan Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.

banner 728x90

Setiap armada atau kapal yang akan berlayar wajib memiliki dokumen perizinan diantaranya NIB, Pas Kecil dan E-BKP. Elektronik Buku Kapal Perikanan (E-BKP) merupakan bukti tertulis kepemilikan kapal penangkap ikan nelayan kecil yang diterbitkan setelah melalui kegiatan sosialisasi pengukuran dan penandaan kapal perikanan. E-BKP sebagai bentuk baru dari Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk nelayan kecil yang biasa disebut dengan TDKP. Bagi nelayan yang telah mengurus TDKP nantinya akan langsung di terbitkan E-BKP tanpa harus mengurus dokumen kembali.

Persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengurusan Elektronik Buku Kapal Perikanan Nelayan Kecil (E-BKPNK) adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), surat ukur atau surat pacak, pas kecil, foto kapal (tampak samping) dan informasi alat tangkap dan daerah penangkapan. Sedangkan untuk persyaratan dalam pengurusan Elektronik Buku Kapal Perikanan (E-BKP) adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), SIUP, gros akta, surat ukur, pas besar, SKKP, PPKP dan SIPI/SIKPI. Kepemilikan dokumen-dokumen perizinan tersebut memiliki manfaat diantaranya yaitu adanya kejelasan hukum, untuk mendapatkan subsidi BBM, terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), akses pemasaran serta ketenangan dalam berlayar mencari ikan.(*/ady)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.