Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Peristiwa

Soal Legalitas Tim Perumus Debat Pilkada Jember, KPU: Semua Sesuai Prosedur

By admin
November 5, 2024

Jember,Motim – Surat keberatan dari Tim Pasangan Calon (Paslon) 02 Muhammad Fawait-Djoko Susanto, ditanggapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember bahwa tidak ada kewajiban untuk mengakomodirnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni, saat dikonfirmasi di acara media Gathering di Kecamatan Kaliwates, Selasa, 05 November 2024.

Dessi mengatakan, surat yang ditujukan oleh Tim Paslon 02 ini berkaitan dengan mekanisme penyusunan tim perumus debat publik, yang dianggap tidak sesuai prosedur.

“Jadi kami luruskan bahwa, pembentukan Tim Perumus Debat Publik pertama itu tidak ada yang dipalsukan dan tidak ada oknum yang memalsukan,” ujarnya.

Dirinya menerangkan, jika proses pleno sudah dilakukan dan ada penetapan Tim Perumus dan penetapan honor bagi Tim perumusnya.

“KPU menganggap tidak ada yang simpang siur dan kami berjalan sesuai prosedur dan aturan secara administrasi dan teknisnya,” imbuhnya.

Terkait dengan adanya permohonan dan keberatan tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa tidak harus untuk dikabulkan.

“Surat yang dilayangkan ini perihalnya permohonan dan untuk permohonan ini tidak harus dikabulkan, yang nanti akan kami pertimbangkan,” tutupnya.

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Kepala Dinas ESDM Jatim : Akan Beri Pembinaan Bagi Pengusaha Tambang di Jawa Timur

Next

MWC NU Kec Krembangan Gelar Puncak Hari Santri Nasional 2024

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.