Jember,Motim – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember kembali absen dalam undangan rapat yang diadakan Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DPRD Jember, Kamis, 07 November 2024.
Ini adalah kali kedua Bawaslu tidak hadir dalam rapat dengar pendapat yang telah dijadwalkan oleh Pansus Pilkada.
Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyatakan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran Bawaslu dalam agenda penting tersebut.
“Kami sudah mengundang dua kali, yang pertama beberapa hari lalu. Saat itu Bawaslu membalas surat undangan dengan alasan ada kegiatan dan meminta penjadwalan ulang,” ujar Ardi.
Ardi merespon permintaan Bawaslu tersebut dengan menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat, kemudian melayangkan surat undangan lagi kemarin Rabu, 7 November 2024.
“Kami sudah menindaklanjuti dengan penjadwalan ulang, tetapi hari ini kami menunggu ruang rapat hampir satu jam lebih tanpa ada kehadiran dari pihak Bawaslu,” ungkapnya.
Melihat tidak adanya perwakilan Bawaslu yang hadir di ruang rapat, Ardi lantas meminta staf DPRD untuk mencoba menghubungi pihak Bawaslu.
“Namun, respons yang kami terima menyatakan bahwa pihak Bawaslu tidak tahu mengenai agenda rapat hari ini, meskipun undangan sudah dikirim dan ada bukti tanda tangan penerimaan undangan tersebut,” tegasnya.
Ardi menyayangkan situasi ini dan menyebut bahwa ketidakhadiran Bawaslu tanpa konfirmasi menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen lembaga tersebut dalam mengawal transparansi Pilkada.
Pansus Pilkada juga mengungkapkan kecurigaan adanya kemungkinan upaya untuk menutupi informasi.
“Apakah ini salah satu upaya untuk menutupi sesuatu? Ini kan timbul kecurigaan yang tidak tepat. Kami sudah mengirimkan undangan, dan ada berita acara penerimaan undangan tersebut,” ujarnya.
Ketidakhadiran Bawaslu ini mengganggu fungsi Pansus yang tengah membahas berbagai aduan dan laporan terkait pelaksanaan Pilkada di Jember, yang semakin marak jelang hari pemungutan suara.
Salah satu agenda Pansus Pilkada adalah membahas transparansi penggunaan anggaran hibah yang diberikan pemerintah daerah kepada Bawaslu.
“Anggaran hibah untuk Bawaslu kurang lebih sebesar Rp38 miliar, dan kami ingin mengawal transparansinya kepada masyarakat Jember,” jelas Ardi.
Ardi juga menambahkan bahwa Pansus telah menerima banyak aduan terkait pelaksanaan Pilkada, termasuk dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh beberapa elemen masyarakat.
“Kami sudah menerima enam surat masuk dan ada enam kelompok yang sudah audiensi dengan kami. Tentu saja, kami ingin mempertanyakan sejauh mana dasar dari surat masuk tersebut,” katanya.
Di sisi lain, menurut Ardi, staf Bawaslu yang menerima undangan pada undangan pertama sudah memberikan tanda tangan bukti penerimaan.
Namun, ketidakhadiran kali ini memicu kecurigaan terkait alur informasi di internal Bawaslu.
“Ketika staf DPRD kami mencoba menghubungi, Bu Devi dari Bawaslu sempat menelepon kami dan mengaku kaget terkait undangan ini, padahal tanda tangan penerimaan sudah ada. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” tuturnya.
Terkait langkah ke depan, Ardi menyatakan bahwa Pansus akan kembali mengundang Bawaslu untuk menghadiri rapat dengar pendapat.
Meskipun Pansus tidak memiliki wewenang eksekusi atau penyidikan, namun pihaknya tetap berupaya merekomendasikan hasil dari rapat tersebut kepada pimpinan.
“Kami akan tetap memanggil ulang dan mengundang kembali di sela-sela jadwal yang ada. Kami menginginkan transparansi dan berharap agar Bawaslu bisa hadir dalam rapat berikutnya,” pungkas Ardi.