Surabaya Motim – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tiimur bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan meresmikan 10 palang pintu perlintasan kereta api, Kamis (19/12/2024).
Peresmian dipusatkan di halaman Bangkodir Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. 10 JPL yang diresmikan diantaranya JPL 102 Kelurahan dermo, JPL 105 Kelurahan latek, JPL 111 dan JPL 112 Desa Raci; JPL 89 Desa Gununggangsir; JPL 152 Desa Sumberagung Grati; JPL 26 Desa Sengongagung, serta JPL 27 dan JPL 28 Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim Dr.Nyono,S.T.,M.T. dalam sambutannya yang dibacakan Joko Pitoyo ST, MT, Kepala Bidang Perkeretaapian dan Jaringan Transportasi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur mengatakan, dengan meningkatnya kehandalan infrastruktur transportasi dan meningkatnya mobilitas masyarakat, aspek keselamatan dan keamanan transportasi menjadi hal yang harus diperhatikan.
“Berbagai insiden kecelakaan yang merenggut nyawa dan kerugian besar secara teknis dapat kita hindari,” katanya.
Selain itu, permasalahan yang saat ini menjadi perhatian di tingkat nasional adalah dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, volume lalu lintas kendaraan, serta meningkatnya frekuensi dan kecepatan kereta api, perlintasan sebidang merupakan salah satu daerah rawan terjadinya kecelakaan yang menyebabkan resiko fatalitas.
Menurutnya, pemerintah kabupaten dan kota telah berkomitmen untuk melakukan pengelolaan perlintasan sebidang kereta melalui pengajuan rekomendasi peningkatan keselamatan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sampai saat ini tercatat telah ada 285 rekomendasi peningkatan keselamatan yang dikeluarkan oleh DJKA kepada kabupaten dan kota di Jawa Timur, dari jumlah tersebut, telah dibangun palang pintu kereta api melalui APBD kabupaten dan kota, APBD Provinsi Jawa Timur, Bantuan Keuangan Khusus (BKK), hingga dukungan APBN Kementerian Perhubungan.
“Pada anggaran murni 2024 ini, pemerintah provinsi membantu pembangunan palang pintu dan pos jaga di Kabupaten Pasuruan melalui anggaran bantuan keuangan khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” terangnya.
Pengelolaan di perlintasan sebidang kereta api memang tidak mudah, pemerintah daerah harus melalui berbagai tahapan mulai dari pengajuan rekomendasi, tinjau lapangan, pengurusan ijin pinjam pakai kepada Kementerian Keuangan hingga proses pembangunan pos jaga
Pemerintah daerah juga harus menyediakan sumberdaya manusia untuk dapat mengoperasikan palang pintu kereta api tersebut.
“Kami sangat berharap penyediaan sdm penjaga pintu perlintasan kereta api memperoleh dukungan yang optimal dari jajaran pemerintah lainnya agar keselamatan masyarakat di perlintasan sebidang kereta api dapat lebih terjamin,” ucapnya.
Pj Bupati Pasuruan Nurkholis berharap dengan dioperasionalkannya seluruh palang pintu kereta api, maka potensi kecelakaan di perlintasan sebidang bisa semakin berkurang.
“Mudah-mudahan setelah diresmikan ini, potensi kecelekaan di pelrintasan sebidang semakin berkurang. Karena sampai sekarang masih ada kasus kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang atau yang tidak ada palang pintunya,” harapnya.
Hanya saja, meski banyak palang pintu yang telah diresmikan, namun yang terpenting adalah kesadaran dan pemahaman masyarakat dalam disiplin berlalu lintas di perlintasan kereta api.
Oleh karena itu, ia menghimbau agar siapapun yang akan melintas di rel kereta api untuk tidak terburu-buru. Melainkan harus memastikan tidak ada kereta api yang tengah melintas.
“Kesadaran ya dari masyarakat sendiri. Kalau sudah lewat rel kereta, tengok kanan kiri dulu, baru kalau tidak ada, maka bisa melintas,” pungkasnya. (*/ady)