Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Hukum dan KriminalSidoarjo

Diduga Praktek Pungli, Pj Kades Berbek dan Perangkat Desa Dipolisikan

By admin
August 12, 2020

Sidoarjo Motim-Ketika ada Jual beli tanah di Desa, seorang pimpinan tertinggi di Desa biasanya minta jatah. Hal tersebut bukan rahasia umum lagi. Pejabat itu akan meminta sejumlah uang dengan dalih dana bantuan. Namun ketika diberi dalam nominal kecil, mereka tidak mau tandatangan, sehingga proses pengurusan terhambat. Hal tersebut terjadi di Desa Brebek, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Sebagai pelapor Prayitno, SH MH, melaporkan pungli yang dilakukan pihak Pj Kades Desa Brebek, Subambang, Sekertaris Desa Ansori,  Romadila alias Dila sebagai Biro Jasa dan Mantan Camat Waru Frederik Suharto.

“Saya akan laporkan oknum ASN dan biro jasa ke Kapolresta Sidoarjo, Saber Pungli Polda Jatim, Bupati Sidoarjo, Inspektorat, dan Ombusmen Jatim,” ujar Prayitno, saat dikonfirmasi awak media.

Masih menurut pelapor, praktek pungli itu muncul setelah ada proses jual beli tanah kavling dan pengurusan yang dilakukan oknum biro jasa atas nama Bu Dila, untuk memperlancar terjadilah deal-deal ke Pj  Kades serta perangkat desa.

Lanjut Prayitno menjelaskan, awal mula terjadinya pungli tersebut. Saat itu Sekertaris desa berbek dan Penjabat sementara Kades Berbek pada tgl 12 Mei 2020 meminta uang  sejumlah Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah ) kepada pemilik kavling  lewat seorang biro jasa yg membantu mengurus terbitnya SHM tanah kavling bernama Bu  Dilla. Uang tersebut sebagai biaya jual beli tanah kavling dengan pihak desa sebagai persyaratan penerbitan Sertifikat Hak milik tanah kavling.

Bahwa pada tanggal 19 Mei 2020 di balai desa Berbek Kecamatan Waru, Pj Kades Berbek juga meminta dana Partisipasi desa kepada penjual kavling lewat kuasa hukum dan kuasa menjualnya uang sebesar Rp 55 juta ( lima puluh lima juta rupiah), yang sebelumnya penjual kavling berinisiatif menyumbang dana partisipasi ke desa sebesar 7 juta. Tapi ditolak oleh Pj Kades  karena dianggap terlalu sedikit.

Dan akhirnya uang sebesar Rp 55 juta diserahkan kepada Pj Kades Berbek melalui pengurus kavlingan dengan memotong uang pembayaran kavling yg dibayar oleh pembeli kavling. Dalam pertemuan di balai desa Berbek saat Pj Kades Berbek meminta uang Rp 55 juta juga disaksikan oleh Sekdes Berbek,  Ansori, Romadila alias Dila, pengurus kavling yakni Budi Suliaji,  Parman dan pemilik kavling Bunadi.

Selain itu pertemuan itu juga dihadiri, penerima kuasa untuk mengurus jual beli tanah kavling di jalan Berbek 3G desa Berbek Kecamatan Waru, Sidoarjo. Yakni Harry tanudjaja, Domingus Lyn, dan Prayitno. (ags/jum)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Kementerian Pertanian Kucurkan Dana KUR Rp 500 Miliar untuk Petani di Bondowoso

Next

Roda Depan Nyemplung Selokan, Kawanan Curanmor Ditangkap Warga

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.