Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Lumajang

Gugatan Perdata AM Lawan Direktur Bumi Subur & Anggota DPRD Lanjut ke Persidangan

By admin
August 13, 2020

Lumajang, Motim – Mediasi gugatan perdata antara penggugat, AM dengan tergugat, Direktur PT Bumi Subur dan anggota DPRD Lumajang berinisial TR ternyata gagal. Gugatan tersebut akhirnya harus dilanjutkan ke tahap persidangan.

Di kesempatan mediasi terakhir, dari pihak tergugat, nampak tidak ada yang hadir, Rabu (12/8). Mediasi tersebut dijadwalkan dilaksanakan pukul 1 siang. Bahkan hingga pukul 3 sore, kuasa hukum dari tergugat juga tidak terlihat di Pengadilan Negeri Lumajang.

Sementara dari pihak penggugat hadir dalam kesempatan itu. “Ini ditunggu sampai jam 3 sore, tergugat satu dan dua tidak datang,” kata kuasa hukum dari penggugat, Mahmud, SH pada wartawan.

Mahmud menegaskan, sudah 3 kali hakim mediator mengagendakan mediasi. Namun Direktur PT Bumi Subur tak pernah datang.

“Menurut hakim mediator, ini tidak ada itikad baik,” ucapnya. Sementara TR, pernah hadir sekali ketika agenda mediasi yang kedua

Dengan gagalnya mediasi ini, hakim mediator pun mengembalikan persoalan ini ke majelis hakim.

“Dalam arti kembali ke ruang sidang, ke persidangan, jalan terus. Jadi nanti siapa yang benar, siapa yang salah, dinilai sesuai aturan yang yang dipakai,” kata Mahmud.

Namun masih belum diketahui, kapan sidang gugatan perdata ini akan dilaksanakan. Nantinya majelis hakim akan memanggil kedua belah pihak dulu.

“Majelis hakum akan memanggil para pihak,” pungkasnya.

Sementara pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Adi Riwayanto masih belum berhasil dikonfirmasi terkait ini. Memo Timur mencoba menguhubunginya via sambungan telepon, tidak dijawab. (fit)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Gadis Lumajang bersama GBN akan Tampil di Konser Kemerdekaan

Next

Cak Salam, Anak Desa yang Kini Jadi Pengusaha Sukses, Raih Sejumlah Penghargaan di Sektor Bisnis Perumahan (2)

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.