SITR Jawa Timur: Inovasi Digital Penataan Ruang Untuk Kemudahan Akses Masyarakat
Surabaya Motim – Sebagai memenuhi amanat dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur telah menyusun sebuah System Informasi Tata Ruang (SITR).
Sistem ini merupakan database online yang menyimpan dan mengolah data serta informasi geospasial penataan ruang dan tematik wilayah Provinsi Jawa Timur. Kehadiran SITR menjadi sarana publikasi yang lebih informatif, mudah dipahami, dan mudah diakses oleh masyarakat luas, sekaligus menjadi instrument dalam proses berbagi data.Pengembangan program WebGIS SITR Provinsi Jawa Timur yang termutakhir ini sangat berguna untuk merangkum, menganalisis, dan menampilkan data spasial yang terangkum dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 – 2043.
SITR Provinsi Jawa Timur juga memungkinkan monitoring dan evaluasi penataan ruang, serta mendukung pengambilan keputusan dalam proses pelaksanaan pembangunan.
SITR menjadi salah satu perwujudan keterbukaan informasi perencanaan tata ruang,lokasi kesesuaian pemanfaatan ruang, serta ketentuan persyaratan arahan pengendalian pemanfaatan ruang bagi masyarakat luas secara menarik, interaktif,dan user-friendly.
Langkah untuk mengakses data tata ruang dalam SITR adalah sebagai berikut:
✓ Masyarakat dapat mengunjungi SITR Jawa Timur pada laman https://sitr.jatimprov.go.id/, kemudian memilih menu “Informasi Rencana Tata Ruang Provinsi Jawa Timur”.
✓ Selanjutnya, dapat memilih layer “Rencana Pola Ruang”, kemudian akan muncul
tampilan rencana pola ruang Provinsi Jawa Timur.
✓ Selanjutnya, masyarakat dapat memilih/mengunggah koordinat, maupun area of interest yang akan diidentifikasi informasi tata ruangnya. Setelah selesai dipilih/diunggah, maka informasi terkait indikasi arahan zonasi dan ketentuan khusus akan tertampil pada layer. Dalam informasi tersebut berisikan kegiatan – kegiatan apa saja yang dapat dilakukan maupun tidak dapat dilakukan pada lokasi tersebut.
Dalam SITR juga terdapat hotline yang memungkinkan masyarakat pengguna untuk bertanya dan berkonsultasi apabila menemui kendala dalam pencarian data maupun
untuk menemukan informasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Timur.(*/ady)