Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
HeadlineHukum dan KriminalPemerintahanPeristiwa

Kadisnakertrans Jatim Temui Para Pendemo di Depan Kantor Gubernur Jatim

By Redaksi Memo Timur
August 29, 2025

Surabaya Motim – Sekretaris KSPI Jatim, Jazuli, menyampaikan sejumlah keluhan utama yang membebani para pekerja.

Ia menyoroti aturan pajak penghasilan yang dinilai memberatkan, terutama bagi buruh dengan gaji setara upah minimum.

Jazuli menilai ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp5 juta per bulan terlalu tinggi.

Selain itu, ia juga mengkritik perlakuan pajak terhadap buruh perempuan yang sudah menikah namun masih dianggap sebagai wajib pajak lajang.

Demo Buruh di Kantor Gubernur.

Jazuli, mendesak keringanan pajak untuk beberapa sektor, termasuk pajak balik nama warisan dan pajak kendaraan bermotor ber-CC kecil yang menjadi alat transportasi utama pekerja. “Motor sudah menjadi kebutuhan pokok pekerja. Kalau CC di bawah 110, harusnya dibebaskan dari pajak,” tegasnya.

Selain isu pajak, para buruh juga mendesak agar skema penetapan UMP diubah. Ketua DPW FSPMI Jatim ini mengusulkan agar UMP Jatim ditetapkan berdasarkan rata-rata Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tertinggi dan terendah, bukan hanya mengacu pada UMK terendah.

Menurutnya, langkah ini dapat membantu mengecilkan disparitas upah antar wilayah di Jawa Timur.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Sigit Priyanto, mengaku bahwa semua aspirasi akan ditindaklanjuti.

Ia menjelaskan, usulan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan diteruskan, sementara yang menjadi kewenangan provinsi akan dikoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sigit juga menyebut bahwa usulan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen dari para buruh akan dijadikan bahan masukan.

“Prinsipnya, semua aspirasi akan dibawa dalam forum resmi bersama kementerian,” pungkasnya.(*/ady)

Author

Redaksi Memo Timur

Follow Me
Other Articles
Previous

Gubernur Khofifah Berikan Apresiasi Inovasi Terbaik Insan Pendidikan Jawa Timur pada Ajang EJIES 2025

Next

Pemprov Jatim Gelar Sholat Ghoib untuk Almarhum Affan Kurniawan di Masjid Al Akbar Surabaya

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.