Surabaya Motim – Lembaga Persatuan Pemuda Pengayom Masyarakat atau yang biasa di sebut LP3M akan melaporkan tempat usaha CV.MANBOS MEDIA yang beralamat di Sememi Jaya Selatan Gg. 2A No.88, Sememi, Kec. Benowo, Surabaya terkait perizinan ISP (Internet Service Provider),Senin(9/2).
Belum lama ini Lembaga Persatuan Pemuda Pengayom Masyarakat (LP3M) Memberikan surat klarifikasi dan konfirmasi terkait perizinan ISP (Internet Service Provider) tapi tidak ada jawaban sama sekali seolah-olah pihak CV.MANBOS MEDIA kebal hukum,
“Kami sebagai lembaga tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan permasalahan ini ,” Tutur Cak Ambon Koordinator Lembaga P3M.
Adapun , Perusahaan CV. MANBOS MEDIA yang bergerak di bidang Telekomunikasi Diduga tidak mempunyai Perizinan ISP (Internet Service Provide ),yang di atur Undang-undang nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ini penyelenggaraan jasa Internet Service Provider (ISP) tanpa izin resmi dari Kementerian Kominfo melanggar Pasal 11 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah),” jelas Cak Ambon ketika di Konfirmasi.
Lanjut Cak Ambon ,” Kami sebagai koordinator lembaga Persatuan Pemuda Pengayom Masyarakat (LP3M) akan melaporkan mengenai temuan ini dan akan mempublikasikan masalah ini agar pihak CV.MANBOS MEDIA segera menemui kami guna klarifikasi permasalahan yang kami temukan saat ini,”Imbuhnya.(*/tim)