Jember,Motim – Warga Kabupaten Jember yang sedang melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, atau mengurus visa ke luar negeri biasanya diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan administrasi penting di berbagai instansi.
Lalu, bagaimana cara membuat SKCK di Jember? Apa saja syaratnya dan berapa biayanya? Berikut panduan lengkap yang dirangkum secara informatif dan mudah dipahami.
Apa Itu SKCK?
SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dokumen ini menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang berdasarkan data kepolisian.
SKCK umumnya digunakan untuk:
-
Melamar pekerjaan di perusahaan swasta maupun BUMN
-
Pendaftaran CPNS, TNI, atau Polri
-
Pembuatan visa dan keperluan luar negeri
-
Syarat administrasi pendidikan
Syarat Membuat SKCK di Jember
Bagi warga Jember yang ingin mengurus SKCK, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
-
Fotokopi KTP dan menunjukkan aslinya
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
-
Pas foto ukuran 4×6 cm latar merah (4–6 lembar)
-
Surat pengantar dari kelurahan/desa (jika diperlukan)
-
SKCK lama (untuk perpanjangan)
Untuk pemohon baru, petugas juga akan melakukan perekaman sidik jari di kantor polisi.
Lokasi Pembuatan SKCK di Jember
Pengurusan SKCK dapat dilakukan di:
-
Polres Jember
-
Polsek sesuai alamat domisili pada KTP
Untuk kebutuhan tertentu seperti pendaftaran CPNS atau keperluan luar negeri, biasanya disarankan mengurus di tingkat Polres.
Prosedur Pembuatan SKCK
Terdapat dua metode yang bisa dipilih masyarakat, yakni secara langsung (offline) atau melalui sistem online.
1. Datang Langsung ke Kantor Polisi
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
-
Datang ke Polres atau Polsek sesuai domisili.
-
Mengisi formulir permohonan SKCK.
-
Menyerahkan berkas persyaratan.
-
Melakukan perekaman sidik jari (bagi pemohon baru).
-
Membayar biaya administrasi.
-
Menunggu proses penerbitan SKCK.
Jika berkas lengkap dan antrean tidak terlalu padat, SKCK umumnya dapat selesai pada hari yang sama.
2. Daftar Melalui SKCK Online
Masyarakat juga dapat mendaftar melalui laman resmi milik Polri.
Langkahnya:
-
Membuat akun dan mengisi data diri.
-
Mengunggah dokumen yang diminta.
-
Memilih lokasi pengambilan SKCK, misalnya Polres Jember.
-
Melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
-
Datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pencetakan dokumen.
Perlu diketahui, meskipun mendaftar secara online, pemohon tetap harus datang ke kantor polisi untuk verifikasi akhir.
Biaya dan Masa Berlaku SKCK
Biaya resmi pembuatan SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) adalah Rp 30.000. Tarif ini berlaku secara nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masih dibutuhkan setelah masa berlaku habis, dokumen dapat diperpanjang.
Tips Agar Pengurusan Lancar
-
Datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang.
-
Pastikan seluruh dokumen lengkap dan fotokopi jelas.
-
Gunakan layanan online untuk mempercepat proses administrasi.
-
Simpan bukti pembayaran hingga SKCK diterbitkan.
Proses pembuatan SKCK di Jember tergolong mudah dan cepat selama persyaratan telah dipenuhi. Dengan biaya Rp 30.000 dan masa berlaku enam bulan, masyarakat dapat mengurusnya baik secara langsung di Polres maupun melalui sistem online.
Bagi warga yang sedang membutuhkan SKCK untuk melamar kerja atau keperluan lainnya, pastikan memahami prosedur agar proses berjalan lancar tanpa kendala.