Surabaya Motim – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jatim menyerahkan sebanyak 444 sertipikat. Mulai dari sertipikat aset Pemprov Jatim, Ormas keagamaan, hingga Pondok Pesantren. Penyerahan secara simbolis, diberikan Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Heri kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Selasa 3 Maret 2026, serta kepada masing masing perwakilan Ormas Keagamaan dan Pesantren.
Turut hadir Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, menjelaskan, bahwa agraria, tanah, menjadi salah satu aset paling signifikan bagi siapapun. Karena tanah adalah aset agraria. “Dan memiliki sertipikat menjadi sebuah pegangan yang sangat-sangat mendasar bagi masyarakat kita,” katanya.
Diantara 444 sertipikat, Pemprov Jatim kali ini menerima 33 sertipikat. Emil khawatir akan berdampak sosial yang lebih besar, jika aset aset milik daerah ini jika tidak segera dilegalkan melalui sertipikat. “Jangan dikira pemerintah bisa tenang-tenang aja, kalau nggak diamankan nih ceritanya bisa banyak berbeda. Dan kalau sudah terlalu lama dampak sosialnya bisa terlalu besar,” ucapnya.
Beberapa diantaranya sudah ada upaya untuk pengurusan sertipikat, namun ada klaim publik yang harus diselesaikan. Hal ini menjadikan penanganan pengurusan sertipikat menjadi lama atau lebih kompleks.
“Tapi InsyaAllah kita akan selesaikan masalah yang ada di kota Surabaya. Dan kalau tidak punya legalitas, itu awan sengketa, rawan tumpang tindi, dan tentunya juga ujung-ujungnya inefficient (tidak efisien),” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Heri menjelaskan, sertipikat yang diserahkan sebanyak 444 sertipikat. Dengan total luasannya mencapai 453.999 meter persegi. “Para kepala kantor yang hebat-hebat itu, hanya 3 minggu ini selesai 444 sertipikat ini,” ujarnya.
Asep merinci, untuk PWNU sebanyak 345 sertipikat, seluas 119.799 meter persegi; Muslimat 11 sertipikat, seluas seluas 5.572 meter persegi; PW Muhammadiyah Jatim 10 sertipikat, seluas 12.797 meter persegi. Kemudian Yayasan sebanyak 43 sertipikat, Gereja 1 sertipikat, Badan Hukum Keagamaan 1 sertipikat. “Alhamdulillah punya Pemprov 33 sertipikat hak pakai atas nama pemerintah provinsi,” katanya.
Asep menyebut, 444 sertipikat bukan sekedar angka, tapi adalah wujud nyata dari kerjasama, koordinasi, dan kolaborasi dari semua pihak. “Oleh karena itu terima kasih kepada seluruhnya. Terima kasih atas kebaikannya. Jangan lelah berbuat baik untuk bangsa, negara, dan agama kita,” ucapnya.
Adapun aset Pemprov Jatim yang mendapat legalitas, pada sektor pendidikan, adalah lahan SMK Negeri 1 Klakah di Lumajang 3,8 hektare beserta segenap sekolah di Blitar, Kediri, dan Mojokerto. Lalu sektor infrastruktur transportasi, adalah pengamanan aset terminal Mauspati di Magetan, dan titik aset jalan yang ada di Kabupaten Pamekasan.
Kemudian legalitas aset pengairan di Kabupaten Probolinggo, dan faskes (fasilitas kesehatan) serta sosial di Mojokerto, yang juga masuk di sektor pengairan dan fasilitas umum.(*/ady)