Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper

Kejati Jatim Sita Milliaran Rupiah , Hasil Pungli Tambang dan Peizinan di Dinas ESDM Jatim

By Redaksi Memo Timur
April 18, 2026
Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli perizinan oleh Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026)

Surabaya Motim – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan air tanah.

Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan, penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas laporan masyarakat.

Kejati Jatim juga membuka peluang penetapan tersangka lain. Wagiyo mengimbau masyarakat, khususnya pemohon izin yang merasa dipersulit, untuk melapor.

“Kami menjamin pelapor tidak perlu khawatir. Dalam konteks ini, pemohon yang memberikan uang karena terpaksa tidak diposisikan sebagai pemberi suap, melainkan bagian dari praktik pemerasan,” ujarnya saat press conference di Gedung Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026).

Dalam kasus ini, tim Kejati Jatim menemukan indikasi dugaan pungutan liar dalam proses perizinan pertambangan yang seharusnya telah dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Tim Penyidik Kejati Jatim Tunjukan Barang Bukti Uang Milliaran Hasil Pungli Perizinan Tambang .

Modus operandi yang dilakukan oleh oknum Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur yakni memperlambat proses perizinan tersebut.

“Selanjutnya, oknum tersebut meminta sejumlah uang kepada pemohon dengan alasan untuk mempercepat penerbitan rekomendasi teknis izin usaha pertambangan eksplorasi,” jelas Wagiyo.

Wagiyo membeberkan, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan menyampaikan kepada pemohon bahwa proses perizinan dapat dipercepat dengan syarat menyediakan sejumlah uang sebesar Rp50.000.000 sampai dengan Rp100.000.000 untuk pengesahan perpanjangan izin tambang.

Sementara iluntuk pengajuan izin baru, pungutan yang diminta berkisar antara Rp50.000.000 hingga Rp200.000.000 untuk setiap pengajuan.

Begitu pula dalam proses perizinan pengusahaan air tanah yang seharusnya telah dilakukan secara OSS. Modus operandinya sama, memperlambat proses perizinan tersebut.

“Oknum Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur meminta sejumlah uang kepada pemohon dengan alasan untuk mempercepat penerbitan rekomendasi teknis pengusahaan air tanah untuk pengajuan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA),” katanya.

“Adapun besaran pungutan yang tidak sesuai ketentuan tersebut bervariasi mulai dari Rp5.000.000 hingga Rp20.000.000 per permohonan,” sambung Wagiyo.

Dalam satu bulan, total pungutan yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp50.000.000 hingga Rp80.000.000 yang kemudian dibagi-bagi kepada ketua tim Kerja Pengusahaan Air tanah hingga Kepala Dinas ESDM Jatim.

Padahal, seharusnya pelayanan tersebut tidak dipungut biaya dan gratis (free) terkecuali biaya pajak dan biaya lainnya yang masuk dalam kualifikasi PNBP sebagaimana diatur oleh Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Wagiyo menjelaskan, dalam kegiatan ini penyidik telah mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang hasil pungutan diluar ketentuan dari beberapa pihak.

Kepala Dinas ESDM Jatim sebesar Rp259.100.000, Rp109.039.809,49 pada ATM Bank BCA, serta Rp126.864.331 pada ATM Bank Mandiri. Dengan total Rp494.004.140,49.

Kejati Jatim juga mengamankan sejumlah uang dari Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim Oni Setiawan sebesar Rp1.644.550.000 dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air tanah sebesar Rp229.685.625 pada ATM Bank BCA.

Total uang tunai yang telah disita oleh tim penyidik sebesar Rp1.903.650.000 dan sejumlah ATM dengan nilai total sebesar Rp465.589.765,49, sehingga total keseluruhan uang pungutan yang tidak sesuai ketentuan yang sudah diamankan dari tiga tersangka sebesar Rp2.369.239.765,50.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pemerasan dalam KUHP. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan guna mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan.” Pungkasnya.(*/ady)

Author

Redaksi Memo Timur

Follow Me
Other Articles
Previous

How to Plan a 3–12 Month Villa Rent in Bali for Long-Term Comfort and a Smart Renewal Strategy

Next

Gubernur Khofifah Hadiri Musyawarah Wilayah IV IKA UNAIR Sulsel, Tekankan Sinergi Riset dan Konektivitas Indonesia Barat -Timur Berbasis Prinsip No One Left Behind

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.