Diduga Sempat Diamankan, Pria di Surabaya Jalani Rehabilitasi Kasus Narkoba, Isu Tebusan Rp200 Juta Muncul?

Surabaya,motim – Motim-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pria berinisial AW terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika pada 7 April 2026 di kawasan Klakah Rejo, Surabaya.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Satresnarkoba Adik Agus Putrawan saat dikonfirmasi pada Rabu (22/4/2026).
Namun, saat itu ia menyatakan masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait detail penanganan perkara tersebut.
Sehari berselang, Kamis (23/4/2026), Adik Agus memberikan klarifikasi bahwa pihaknya memang sempat mengamankan AW.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak diproses hukum lebih lanjut, melainkan menjalani rehabilitasi.
“Yang bersangkutan direhabilitasi di Orbit sesuai hasil TAT (Tim Asesmen Terpadu),” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Di sisi lain, beredar informasi dari narasumber yang menyebutkan bahwa AW diduga dipulangkan setelah adanya pembayaran sejumlah uang mencapai Rp200 juta.
Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait kebenaran dugaan tersebut.
Proses rehabilitasi dalam penanganan kasus narkotika sendiri merupakan bagian dari pendekatan hukum yang diatur bagi pengguna, dengan mempertimbangkan hasil asesmen terpadu yang melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, dan tenaga medis.
Kasus ini masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat, khususnya terkait transparansi penanganan dan isu dugaan tebusan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan tambahan dari pihak kepolisian terkait tudingan tersebut.(Tim)