Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper

Dua Perda Baru Jatim Disahkan, Perseroda PJU dan Nomenklatur Dinas

By Redaksi Memo Timur
May 12, 2026

Surabaya Motim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (11/5/2026).

Dua raperda tersebut, yakni perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama (PJU) menjadi Perseroda Petrogas Jatim Utama, dan perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono, dihadiri jajaran pimpinan DPRD serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Adhy Karyono, dan kepala perangkat daerah.

Gubernur Khofifah didampingi Wagub Emil Elestianto Dardak bersama Wakil Ketua DPRD Jatim dalam Sidang Paripurna.

“Seluruh fraksi menyetujui dan mengesahkan kedua raperda menjadi perda. Ada beberapa catatan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim,” ujar Blegur.

Gubernur Khofifah menegaskan, perubahan status hukum PJU menjadi perseroda bertujuan memperkuat pengelolaan sektor energi, menjamin efektivitas dan akuntabilitas usaha, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Perseroda diharapkan berperan lebih besar dalam pengelolaan migas, energi, sumber daya mineral, hingga kepelabuhanan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menekankan pentingnya optimalisasi peran BUMD sebagai instrumen pembangunan daerah yang Profesional, adaptif, dan berorientasi pada kemanfaatan publik.

Selain itu, perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan nasional untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif daerah.

Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jatim atas dukungan dan kerja sama selama proses pembahasan dua raperda tersebut.

Gubernur Khofifah, berharap penetapan kedua Perda tersebut Dapat semakin memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel, Efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Semoga membawa penyelenggaraan pemerintahan yang lebih akuntabel dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(*/ady)

Author

Redaksi Memo Timur

Follow Me
Other Articles
Previous

VIRAL” 200 Siswa Dari 12 Sekolah Tingkat TK, SD, dan SMP Kawasan Tembok Dukuh “Keracunan MBG”!!!

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.