Komisi E DPRD Jatim: Akurasi Dapodik Wajib Jadi Dasar Penataan Guru Honorer dan P3K.

Anggota Komisi E DPRD Jatim.
Surabaya Motim – Polemik rencana penataan dan penghapusan tenaga honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) terus menuai sorotan. Menanggapi hal tersebut, Komisi E DPRD Jawa Timur menekankan pentingnya akurasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai dasar utama pengambilan keputusan terkait pengangkatan guru Non-ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Dr. H. Rasiyo,M.Si, menegaskan bahwa pengangkatan guru Non-ASN selama ini lahir dari kebutuhan riil di lapangan.
*Urgensi di Lapangan*
Ia mencontohkan, idealnya guru mata pelajaran di tingkat SMA mengampu sekitar 30 jam pelajaran per minggu. Namun, ketika jumlah rombongan belajar banyak sementara guru ASN terbatas, kehadiran guru Non-ASN menjadi solusi agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
“Jika jumlah guru kurang namun dilarang mengajar, maka kelas akan kosong. Satu guru tidak mungkin merangkap terlalu banyak kelas secara bersamaan,” tegas H. Rasiyo, Rabu(13/05/2026)
*Dapodik Sebagai Instrumen Validasi*
Rasiyo mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk lebih teliti memverifikasi kebutuhan guru melalui Dapodik yang dilaporkan sekolah setiap triwulan. Validasi ini penting untuk tiga hal:
– *Linearitas Pengajaran*: Memastikan guru yang diangkat memiliki latar belakang pendidikan sesuai mata pelajaran yang diampu.
– *Analisis Kebutuhan*: Memastikan pengangkatan Non-ASN benar-benar karena kekurangan jam mengajar, bukan alasan lain.
– *Kesejahteraan*: Mendorong guru Non-ASN yang memenuhi syarat masuk skema P3K atau memperoleh sertifikasi guna meningkatkan kesejahteraan.
*Harapan untuk Guru Non-ASN*
Rasiyo meminta para guru Non-ASN tetap tenang dan tidak emosional menyikapi isu penghapusan honorer. Pemerintah diharapkan memberi solusi bijaksana mengingat peran vital mereka dalam mengisi kekosongan tenaga pendidik di sekolah negeri maupun swasta.
“Nasib guru Non-ASN harus menjadi perhatian serius, terutama soal perbedaan skema penggajian antara guru P3K yang sudah lebih terjamin dengan guru honorer murni yang pendapatannya masih bergantung kebijakan sekolah masing-masing,” pungkasnya.(*/ady)