Gubernur Khofifah Luruskan Rekomendasi DPRD Sesuai Kewenangan Usai Paripurna LKPJ 2025

Surabaya Motim – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meluruskan sejumlah rekomendasi DPRD agar penanganannya sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan. Hal itu disampaikannya usai rapat paripurna penetapan rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Jatim, Rabu (13/5/2026).
Khofifah menjelaskan, beberapa rekomendasi yang diajukan DPRD berada di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sehingga penyelesaiannya perlu melibatkan pemerintah pusat.
“Kalau ada rekomendasi minta bunga KUR tiga persen, itu harus langsung ke Presiden, bukan menteri. Jadi ini menempatkan rekomendasi supaya sesuai dengan _maqamnya_ agar bisa ditindaklanjuti secara efektif,” ujar Khofifah dalam sambutannya.
Soal Lahan Investasi dan Ketahanan Pangan
Gubernur juga menyoroti tantangan penyediaan lahan untuk investasi. Menurutnya, sebagian besar lahan di Jatim sudah masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga tidak bisa langsung dialihfungsikan.
“Ini tidak cukup ditangani Kanwil BPN Jatim atau Menteri ATR/BPN saja. Kami sedang berkomunikasi dengan Menko Pangan. Kalau lahan LP2B dan LSD dikonversi menjadi lahan real estate, kita harus lihat dampaknya terhadap ketahanan pangan nasional,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap alih fungsi lahan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap ketahanan pangan sehingga kebijakannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pendidikan, Kesehatan, dan Pembagian Kewenangan
Khofifah turut meluruskan persoalan yang kerap dialamatkan ke Pemprov Jatim, padahal menjadi kewenangan kabupaten/kota. Contohnya, rata-rata lama sekolah yang masih di bawah sembilan tahun.
“Itu kewenangan bupati dan wali kota. Jadi kalau dialamatkan ke pemprov, ini salah tempat,” katanya.
Untuk penanganan stunting, ia menyebut capaian Jatim termasuk terbaik secara nasional. “Stunting kita terendah kedua setelah Bali. Jangan ditarik problem kabupaten tertentu menjadi masalah provinsi,” tegasnya.
Meski begitu, Pemprov Jatim tetap melakukan intervensi bersama kabupaten/kota. Khofifah juga mengingatkan pembagian kewenangan antar OPD, misalnya pengelolaan Sekolah Luar Biasa yang menjadi wilayah Dinas Pendidikan, bukan Dinsos.
Terbuka pada Rekomendasi, Patuh pada Regulasi
Di akhir sambutan, Khofifah menegaskan Pemprov Jatim terbuka terhadap seluruh rekomendasi DPRD. Namun, pelaksanaan tetap harus memperhatikan batas kewenangan dan ketentuan regulasi.
“Rekomendasi yang sesuai kewenangan provinsi tentu akan kami tindak lanjuti. Yang di luar kewenangan, harus dikomunikasikan dengan pemerintah pusat,” pungkasnya.(*/ady)