DPRD Jatim Dukung Pengesahan RUU Transportasi Online, Serap Aspirasi Ribuan Driver Ojol

Surabaya Motim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur resmi menandatangani petisi dukungan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. Penandatanganan dilakukan setelah pimpinan dewan menerima audiensi dari pengemudi ojek online (ojol) bersama Gerakan Aksi Roda Dua (Geranat) dan Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal), dalam Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) di Surabaya, Rabu (20/5/2026).

Audiensi yang dimulai pukul 12.38 WIB di Ruang Musyawarah Bersama dibuka oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif. Ia menegaskan komitmen dewan untuk mengawal aspirasi jutaan pengemudi ojol di Jawa Timur.
Sebelum diskusi dimulai, Ketua Frontal Jatim, Tito Ahmad, menyerahkan surat tuntutan langsung kepada Ketua DPRD Jatim. Tito menekankan pentingnya tindak lanjut nyata, termasuk pelibatan driver dalam mengawal Peraturan Presiden (Perpres) yang diharapkan segera terbit.

Dalam audiensi, para driver menyampaikan sejumlah keluhan. Tito menyoroti sistem pembayaran wajib dari aplikator di area fasilitas publik seperti terminal dan stasiun yang dinilai merugikan pengemudi karena membuat orderan sepi jika tidak diikuti. Selain itu, beban biaya parkir di pusat perbelanjaan yang dibebankan kepada driver serta risiko kehilangan kendaraan juga menjadi tuntutan keadilan.
“Aplikator sudah memotong dual-trans, dipotong dua voucher lagi. Ini memeras rakyat, jelas kelihatan! Tapi kenapa diam saja?” ujar Eko, perwakilan driver yang hadir.
Keluhan serupa disampaikan Nur, yang menyoroti sistem double hingga triple order yang merugikan pendapatan karena tarif tetap tidak berubah.
Sementara itu, Penanggung Jawab aksi, Puji Waluyo, menegaskan bahwa para pengemudi datang untuk meminta kejelasan regulasi. “Kalau biasanya ada aturan minta dilonggarkan, kami ini tidak ada aturan sama sekali. Kami minta diatur,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, menyatakan keprihatinannya atas ketiadaan aturan hukum yang melindungi pekerja mandiri ini. Ia mengungkapkan bahwa pihak dewan bersama Gubernur Jawa Timur telah menandatangani petisi dukungan pada Selasa malam pukul 21.30 WIB.
“Negara hanya diminta mengatur agar tidak ada kedzaliman antara masyarakat yang memanfaatkan transportasi dengan biaya kendaraan pribadi. Kalau ada pihak yang merasa menang sendiri lalu tidak diatur oleh negara, itu termasuk dzalim. Tugas saya dan Gubernur sudah meneken petisi sesuai konsep kawan-kawan untuk dikirim ke Jakarta,” tegas Musyafak.
Musyafak juga menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim untuk mendampingi dan memfasilitasi perwakilan driver yang akan berangkat mengawal isu ini ke Jakarta. Dukungan juga datang dari Biro Hukum Pemprov Jatim yang menyatakan siap mendukung Geranat Jatim dalam proses konsultasi publik di DPR RI.
Audiensi menghasilkan tiga poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani pimpinan dewan serta perwakilan Frontal Jatim:
1. *Mendorong percepatan* pembahasan dan pengesahan RUU Transportasi Online agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI, serta melibatkan aktif perwakilan driver Jawa Timur dalam penyusunannya.
2. *Mendukung pembahasan lebih lanjut* terkait aspirasi dan materi yang disampaikan dalam rapat audiensi untuk dimasukkan ke dalam risalah rapat Komisi D.
3. *Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi* dengan Gubernur Jawa Timur guna menyampaikan aspirasi yang berkembang.
Usai sidang, Musyafak menegaskan bahwa tuntutan utama para driver harus dibawa ke tingkat pusat karena kewenangan pengesahan undang-undang berada di DPR RI dan Pemerintah Pusat.
“RUU ini masih di urutan ke-35 dalam Prolegnas. Kami merekomendasikan dan mendukung agar dimajukan menjadi skala prioritas,” katanya kepada detikJatim, Rabu (20/5/2026).
Terkait kemungkinan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) di tingkat provinsi, Musyafak menjelaskan bahwa aturan daerah tidak bisa berdiri sendiri tanpa payung hukum yang lebih tinggi.
“Provinsi nanti mau buat Perda, tapi harus ada turunannya. Harus ada undang-undangnya dulu, baru ada Perdanya,” pungkasnya.(*/ady)