Gubernur Khofifah Apresiasi Capaian KTH Jatim Rp644,03 Miliar: Motor Ekonomi Rakyat dan Penjaga Hutan

Surabaya Motim – Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) Kelompok Tani Hutan (KTH) Jawa Timur pada Semester I 2026 mencapai *Rp644,03 miliar*. Angka tersebut kembali menempatkan Jatim sebagai provinsi dengan NTE KTH tertinggi secara nasional.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, capaian ini membuktikan bahwa perhutanan sosial mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat sekaligus instrumen menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan per 30 Juni 2026, kontribusi NTE KTH Jawa Timur mencapai *45,63 persen* dari total capaian nasional. Angka itu juga mengalami peningkatan dibanding periode yang sama tahun 2025 sebesar Rp612,63 miliar.
“Alhamdulillah, Jatim kembali menjadi kontributor tertinggi nasional untuk Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Tani Hutan. Ini membuktikan bahwa pelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan melalui penguatan ekonomi berbasis perhutanan sosial,” ujar Gubernur Khofifah.
Menurut Gubernur Khofifah, keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, penyuluh kehutanan, pemerintah kabupaten/kota, serta ribuan anggota KTH yang terus mengembangkan usaha produktif berbasis potensi kawasan hutan.

Berbagai komoditas seperti hasil hutan bukan kayu, agroforestri, tanaman multipurpose, jasa lingkungan, hingga pengembangan ekowisata kini menjadi sumber pendapatan baru masyarakat di sekitar hutan.
“Kelompok Tani Hutan hari ini bukan hanya menjadi penjaga kelestarian hutan, tetapi juga motor penggerak ekonomi desa. Inilah wujud nyata bahwa keberlanjutan lingkungan mampu berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Gubernur menjelaskan, peningkatan NTE KTH juga didorong oleh penguatan kelembagaan kelompok tani, peningkatan kapasitas usaha, pendampingan intensif dari penyuluh kehutanan, serta perluasan akses pasar bagi produk-produk hasil hutan masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan terus memperkuat ekosistem ekonomi kehutanan melalui peningkatan kualitas SDM, pengembangan hilirisasi produk hasil hutan, inovasi pengolahan, digitalisasi pemasaran, hingga perluasan jejaring kemitraan.
“Kita ingin nilai tambah produk hasil hutan terus meningkat sehingga manfaat ekonominya semakin besar dirasakan masyarakat. Dengan demikian, menjaga hutan bukan lagi dianggap sebagai beban, tetapi menjadi sumber kesejahteraan bersama,” tegasnya.
Hingga akhir Semester I 2026, lima daerah penyumbang NTE KTH terbesar di Jatim adalah:
1. *Kabupaten Trenggalek*: Rp211,68 miliar
2. *Kabupaten Probolinggo*: Rp77,37 miliar
3. *Kabupaten Tulungagung*: Rp48,73 miliar
4. *Kabupaten Blitar*: Rp33,97 miliar
5. *Kabupaten Tuban*: Rp32,61 miliar
“Keberhasilan ini menunjukkan pusat-pusat ekonomi kehutanan berbasis masyarakat terus tumbuh di berbagai daerah dengan mengoptimalkan potensi lokal menjadi kegiatan ekonomi yang produktif,” ujar Khofifah.
Ia optimistis, melalui pembinaan berkelanjutan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, Jawa Timur dapat mempertahankan posisinya sebagai motor penggerak ekonomi kehutanan berbasis masyarakat di Indonesia.
“Kami akan terus mendorong agar sektor kehutanan menjadi bagian penting dari pembangunan ekonomi hijau yang inklusif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekitar kawasan hutan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Jumadi menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil penguatan pembinaan kelembagaan KTH serta optimalisasi pendampingan penyuluh kehutanan di lapangan.
“Dinas Kehutanan Jatim akan terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan usaha KTH, meningkatkan kualitas pendampingan penyuluh kehutanan, serta memperluas akses pasar produk hasil hutan. Tujuannya agar tren pertumbuhan NTE terus terjaga dan memperkuat kontribusi sektor kehutanan terhadap pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
*Tentang Perhutanan Sosial*
Perhutanan Sosial adalah skema pengelolaan hutan lestari yang memberikan akses legal kepada masyarakat sekitar hutan untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan secara berkelanjutan, guna meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.(*/ady)
