Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper

Tingkatkan Keselamatan Pelayaran, Dishub Jatim Perkuat Koordinasi dan Pembinaan*

By Redaksi Memo Timur
August 10, 2026
Dr.Ir.Nyono,S.T.,M.T
KADISHUB Prov.Jatim.

Surabaya Motim – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dan pembinaan guna meningkatkan keselamatan pelayaran, khususnya pada pelayaran rakyat antarkabupaten di wilayah Jawa Timur.

Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Dr. Ir. Nyono, S.T., M.T., menjelaskan bahwa dalam urusan keselamatan pelayaran dan perizinan terdapat pembagian kewenangan yang jelas antara Dishub Jatim dan Syahbandar di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

*Pembagian Kewenangan dan Poin Penting*

– *Kelaiklautan dan Surat Izin Berlayar (SIB)*
Penilaian kelaiklautan kapal serta penerbitan Surat Izin Berlayar merupakan kewenangan penuh Syahbandar dan Ditjen Hubla. Setiap kapal yang akan berlayar wajib memenuhi standar kelaiklautan yang telah ditetapkan.

– *Perizinan Trayek*
Dishub Jatim berwenang menerbitkan izin trayek untuk pelayaran rakyat antarkabupaten. Izin trayek hanya akan diterbitkan apabila seluruh dokumen keselamatan pelayaran telah lengkap, seperti Gross Akte, Pas Kecil atau Pas Besar, dan dokumen legalitas lainnya.

– *Pengawasan Keselamatan*
Syahbandar dinilai telah bekerja maksimal dalam melakukan pengawasan keselamatan pelayaran di lapangan.

– *Penanganan Insiden Laut*
Terkait insiden atau kecelakaan laut yang terjadi di wilayah Jawa Timur, Dishub mengimbau masyarakat menunggu hasil penyelidikan resmi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengetahui penyebab pasti kejadian.

– *Pembinaan Pelayaran Rakyat*
Dishub Jatim terus mengoptimalkan fungsi pembinaan dan koordinasi agar operasional pelayaran rakyat antarkabupaten berjalan aman, tertib, dan sesuai standar keselamatan yang berlaku.

“Koordinasi yang solid antara instansi terkait, pemilik kapal, dan masyarakat menjadi kunci untuk meminimalisir risiko kecelakaan. Kami ingin mewujudkan transportasi laut yang aman dan nyaman di seluruh wilayah Jawa Timur,” ujar Nyono usai Sidang Paripurna DPRD Jatim , Senin(10/08/2026)

Dishub Jatim mengajak seluruh pelaku pelayaran rakyat untuk proaktif melengkapi dokumen dan mematuhi ketentuan keselamatan sebelum berlayar.(*/ady)

Author

Redaksi Memo Timur

Follow Me
Other Articles
Previous

Bus Trans Jatim Koridor II Malang Raya Target Beroperasi Oktober 2026

Next

Promo HUT ke-81 RI: Tarif Trans Jatim Potong 81% dan Mulai Rp 81, Berlaku 11-17 Agustus 2026

SeedbacklinkBanner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.