Komite I DPD RI di Surabaya: Konflik Lahan dan LP2B Jadi Sorotan RUU Pertanahan

Surabaya Motim – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar kunjungan kerja (kunker) dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Binaloka Adhikara, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110, Surabaya, pada Senin, 14 September 2026.
Forum tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur serta Gubernur Jawa Timur yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono.

Sorotan utama dalam pertemuan tersebut meliputi konflik penguasaan lahan, prosedur pengadaan tanah, redistribusi, hingga tumpang tindih aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Wakil Ketua Komite I DPD RI Ade Yuliasih menilai persoalan pertanahan masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Ade menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tetap menjadi dasar hukum pertanahan. Namun, perkembangan masyarakat menuntut pengaturan yang lebih rinci.
“Pertanahan ini masalah yang sangat penting dan menjadi pekerjaan rumah besar. Walaupun sudah ada UUPA Nomor 5 Tahun 1960,” ujar Ade seusai acara.
Menurut Ade, RUU Pertanahan tidak boleh mengurangi kedudukan UUPA. Regulasi baru diharapkan mampu mengatur secara lebih komprehensif. Ia menyebut konflik agraria masih menjadi persoalan yang paling dominan, baik antarmasyarakat, individu, kelompok, maupun dengan pemerintah.
“Konflik di masyarakat terkait penguasaan lahan, garapan, dan antarmasyarakat, individu maupun dengan pemerintah,” ucapnya.
Ade mendorong agar RUU tersebut mengatur prosedur pengadaan tanah, ganti kerugian, redistribusi, dan pemanfaatan lahan secara jelas. Ia juga mengusulkan adanya peradilan pertanahan yang terpisah dari peradilan umum agar penyelesaian sengketa lebih cepat.
Persoalan lain yang disoroti adalah LP2B. Ade menilai penetapan LP2B bersinggungan dengan aturan di sektor pertanian, investasi, dan perumahan.
Aset pemerintah, program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), hingga program rumah murah terkendala karena lokasinya masuk dalam kawasan LP2B. Ia meminta pemerintah pusat memperkuat sinkronisasi antarkementerian.
Senator asal Jawa Timur Lia Istifhama menilai RUU Pertanahan merupakan langkah maju. Jumlah penduduk terus bertambah, sementara luas tanah tidak bertambah. Ia berharap persoalan penyusutan lahan masuk dalam DIM.
“Tanah tidak bertambah, manusia bertambah. Tentu kita perlu aturan yang lebih rinci,” tuturnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyebut pengelolaan pertanahan di Jawa Timur merupakan yang paling rumit. Jawa Timur harus mengurus 38 kabupaten/kota, terbanyak di Indonesia, dengan luas mencapai 36,75 persen dari Pulau Jawa. Pertumbuhan ekonominya tercatat 5,82 persen dan pernah mencapai 5,96 persen pada triwulan pertama.
“Semua tujuh penagih urusannya ada di tanah sebetulnya,” kata Adhy.
Adhy merinci sejumlah masalah, mulai dari izin lokasi, sengketa tanah garapan, ganti rugi, hingga mafia tanah. Ia mengungkapkan Pemprov Jatim pernah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa rumah susun yang melibatkan mafia tanah. Jawa Timur juga telah menetapkan 87,40 persen Lahan Baku Sawah sebagai LP2B.
Para pengembang yang sudah membeli tanah mengeluh karena lahannya masuk kawasan LP2B. Solusinya, bangunan milik pemerintah atau tanah milik pengembang dikeluarkan terlebih dahulu, lalu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diperbaiki.
Pemprov Jatim mengusulkan adanya kepastian hukum, kompensasi sengketa yang jelas, pembatasan kewenangan Bank Tanah, sistem informasi pertanahan yang terintegrasi, serta sinkronisasi dengan RUU Reforma Agraria dan RUU Masyarakat Adat.
“Substansi RUU Pertanahan tidak boleh berkelok-kelok dengan substansi RUU lainnya,” pungkas Adhy.
Kunjungan kerja ini diharapkan mampu menghimpun berbagai persoalan di daerah sebagai bahan penyusunan DIM. Regulasi yang disusun diharapkan dapat memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. (*/ady)
