Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
BondowosoHeadline

Eksepsi, Kuasa Hukum Sekda Syaifullah Sebut Dua Pasal yang Didakwakan Lemah, Kuasa Hukum Sebut Kasus Sekda Janggal

By admin
August 25, 2020

Bondowoso, Motim – Sekda Bondowoso Syaifullah, menjalani persidangan kedua atas kasus yang membelitnya. Sidang kali ini merupakan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum Sekda, Senin (24/8/2020).

Didampingi dua kuasa hukumnya, Sekda Syaifullah hadir ke Pengadilan Negeri Bondowoso. Sidang dilakukan secara daring, dimana JPU (Jaksa Penuntut Umum), mendengarkan langsung materi eksepsi dari Kejaksaan Negeri setempat.

Kuasa Hukum Sekda Syaifullah, Husnus Sidqi mengatakan, bahwa nota keberatan itu disampaikan karena dua pasal yang didakwakan lemah.

“Kita keberatan terhadap pasal Pasal 45 b, yang kedua Pasal 335 KUHP. Sebab menurut saya pasal-pasal tersebut, kabur tidak jelas,” katanya, usai persidangan.

Alasan dua pasal itu dianggap lemah kata dia, karena rekaman percakapan sekda dengan bawahannya, juga perlu dipertanyakan.

“Sebab tidak semua orang bisa merekam. Karena ada istilah dalam Undang-Undang elektronik itu, intersepsi. Termasuk kategori penyadapan menurut kami,” katanya.

Selain itu, yang dimaksud dengan ancaman kekerasan itu, harus ada upaya kekuatan fisik. Bukan hanya kata-kata.

“Misalkan memegang senjata, dipukul. Ini kan tidak pernah seperti itu, hanya lewat telepon,” paparnya.

Pihaknya juga mengaku janggal dengan kasus pelaporan Sekda ini, karena baru dilaporkan sembilan bulan setelah kejadian. “Kenapa tidak pada waktu itu dilaporkan?,” imbuhnya.

Selaku kuasa hukum, pihaknya sangat yakin nota pembelaan ini bisa diterima oleh majelis hakim.

“Kami kan sudah menyampaikan dasar hukum kami, dan fakta-fakta yang terjadi. Tinggal majelis hakim menilai,” paparnya.

Informasi dihimpun, sidang ketiga dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan Sekda Syaifullah, akan dilaksanakan Senin 31 Agustus pekan depan.

“Kita menunggu tanggapan JPU, baru kita putuskan,” jelas Jubir PN Bondowoso, Soffan Arliadi. (nur)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Pelaku Pembunuhan Bebas Setelah Dapat Asimilasi

Next

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.