Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper

DPRD dan Pemprov Jatim Teken Perda Disabilitas, Gubernur Khofifah: Tugas Bersama Wujudkan Jatim Ramah Disabilitas

By Redaksi Memo Timur
September 29, 2026
Gubernur Khofifah Tandatangani Perda Disabilitas di DPRD Jatim .

Surabaya Motim – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pengesahan Perda ini menjadi landasan hukum untuk memperkuat layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur. Penandatanganan dilakukan oleh pimpinan legislatif dan eksekutif dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, pada Minggu (28/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Jawa Timur, M. Musyafak Rouf, yang memimpin paripurna mengatakan, setelah pengesahan, Perda ini akan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor registrasi agar dapat segera diundangkan.

“Perda ini tidak hanya menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mewujudkan Jawa Timur yang makin inklusif, adil, dan ramah disabilitas, tetapi juga memperkuat kinerja tata kelola kelembagaan DPRD demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” ujar Musyafak.

Sementara itu, Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Puguh Wiji Pamungkas, menegaskan bahwa keberadaan Perda ini merupakan wujud nyata komitmen daerah dalam menjamin kesamaan hak, kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

“Perda ini merupakan perwujudan dari _human rights_ bahwa penyandang disabilitas memiliki kesamaan hak dan kesempatan menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi. Perda ini hadir untuk memastikan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, bermartabat, serta melindungi mereka dari tindakan penelantaran, eksploitasi, pelecehan, maupun diskriminasi,” ujar Puguh.

Puguh menyoroti poin penting dalam Perda tersebut, yakni kewajiban kuota tenaga kerja sebesar dua persen bagi penyandang disabilitas di perusahaan yang merekrut tenaga kerja. Dalam perekrutan tersebut, penyandang disabilitas juga harus mendapat perlakuan dan kedudukan yang sama seperti karyawan lain sesuai dengan keahlian dan kemampuannya.

Selain itu, ia mendorong adanya pengawasan berkelanjutan saat Perda ini dilaksanakan. Pihaknya mendorong dibentuknya komisi khusus disabilitas seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang memiliki perwakilan di daerah.

“Kami juga mendorong agar di daerah-daerah ada Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi turunan dari Perda ini. Sehingga nantinya Perda yang dibuat DPRD Jatim bersama Pemprov ini benar-benar dilaksanakan dengan nyata,” tandas legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya tersebut.

Di sisi lain, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan pengesahan Perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.

“Pada dasarnya ini tugas bersama antara pemerintah dan seluruh _stakeholders_ dengan semua masyarakat, terutama di dunia pendidikan dan dunia usaha, bagaimana memberikan ruang yang sama dan memberikan layanan secara inklusif,” kata Khofifah.

Khofifah menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen dan sektor dalam memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk melalui layanan pendidikan, kesehatan, vokasi, dan kesempatan kerja.

Menurutnya, implementasi Perda perlu dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota karena sebagian besar pelaksanaannya berada di daerah.

“Ini menjadi penting untuk dikoordinasikan dengan kabupaten/kota karena banyak sekali implementasinya nanti di kabupaten/kota,” ujarnya.

Khofifah juga memastikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) siap menjalankan ketentuan terkait kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai dengan aturan perundang-undangan, termasuk ketentuan persentase bagi penyandang disabilitas. (*/ady)

Author

Redaksi Memo Timur

Follow Me
Other Articles
Previous

Safari Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia Digelar di Malang, Jatim Jadi Gerbang Baru Nusantara

SeedbacklinkBanner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.