Menangkan Hj. Aisyah Ibunda Ning Lia Anggota DPD RI, PN Surabaya Nilai Sengketa Lahan 321 M² Adalah Penyelundupan Hukum.

Surabaya Motim – Sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dibacakan pada Rabu, 30 September 2026, memenangkan Hj. Aisyah, ibunda Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama atau yang akrab disapa Ning Lia, dalam sengketa lahan Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah.
Kemenangan Hj. Aisyah, ibunda Ning Lia Anggota DPD RI, ini menjadi catatan penting setelah melalui proses hukum panjang. Berikut detail lengkap putusan perdata tersebut:
*1. Informasi Resmi Perkara*
– Nomor Perkara: 1112/Pdt.G/2025/PN Sby
– Ketua Majelis Hakim: Erly Soelistyarini, S.H.,M.Hum.
– Pihak Penggugat: Andreas Handiono Budianto
– Pihak Tergugat: Hj. Aisyah (ibunda Ning Lia Anggota DPD RI, Dr. Lia Istifhama)
– Objek Sengketa: Tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 1989/Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya (lokasi berdirinya pondok pesantren milik keluarga Ning Lia Anggota DPD RI)
*2. Isi Pertimbangan Majelis Hakim*
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengurai esensi hubungan hukum yang sebenarnya terjadi sejak 13 November 2015:
*a. Penyelundupan Hukum (Simulasi):* Hakim menilai bahwa sejak awal kehendak para pihak adalah pinjam-meminjam uang senilai Rp1 miliar dengan jaminan sertifikat, bukan jual beli aset.
*b. Pembatalan Akta Notaris:* Karena kehendak aslinya adalah utang-piutang, pencantuman klausul Ikatan Jual Beli (PPJB No. 48) dan Kuasa Menjual (No. 49) dinilai sebagai bentuk penyelundupan hukum untuk menguasai tanah secara sepihak. Oleh karena itu, akta yang diterbitkan Notaris Ariana Yanua Trizanti dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
*c. Hak Kepemilikan Mutlak:* Melalui putusan rekonvensi, majelis hakim menegaskan status Hj. Aisyah, ibunda Ning Lia Anggota DPD RI, beserta ahli warisnya sebagai pemilik sah yang dilindungi oleh hukum atas SHM 1989 tersebut.
*Tanggapan Ning Lia Anggota DPD RI*
Menanggapi putusan tersebut, Ning Lia Anggota DPD RI menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya soal keluarga, tetapi menjadi pelajaran bagi masyarakat yang terjerat modus dana talangan berkedok jual beli.
“Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran. Kasus yang dialami ibunda saya, Hj. Aisyah, ini banyak dialami masyarakat dengan pola yang sama,” ujar Ning Lia Anggota DPD RI.
*3. Langkah Hukum Selanjutnya*
*a. Menunggu Salinan Resmi:* Kuasa hukum Hj. Aisyah, ibunda Ning Lia Anggota DPD RI, dari Mulyadi & Partners Law Firm, akan mengambil salinan resmi putusan untuk arsip dan dasar hukum.
*b. Potensi Banding:* Karena ini putusan tingkat pertama di PN Surabaya, pihak penggugat memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara resmi. (*/ady)
