Lumajang, Motim – Petugas gabungan telah melakukan razia rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang. Razia ini dilakukan demi menekan peredaran rokok ilegal. Karena hingga saat ini, keberadaannya masih marak di diperjualbelikan.
Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang, Aziz Fahrurrozi menyampaikan, pihaknya telah menemukan 54 merek rokok ilegal yang beredar.
“Kita mencari rokok yang tidak dilengkapi dengan cukai dan atau rokok dengan cukai yang palsu,” ucapnya, Rabu (26/8).
Pihaknya juga menemukan tembakau iris kemasan yang memiliki merek namun tidak dilengkapi dengan cukai. Temuan tersebut pun ikut diamankan oleh petugas gabungan. Total ada 11 merek tembakau iris kemasan tak bercukai yang diamankan.
Sebagai barang bukti, kata Aziz, pihaknya membeli rokok atau tembakau ilegal tersebut dari para pedagang. Namun tidak semuanya dibeli. “Masing-masing merek kita beli 3 bungkus untuk sampel,” kata Aziz.
Dari barang bukti yang diamankan tersebut, kemudian dikirim ke Bea Cukai Probolinggo sekaligus sebagai laporan. Nantinya pihak dari Bea Cukai yang akan menindaklajuti temuan tersebut.
“Kita hanya melaporkan, selanjutnya wewenang dari Bea Cukai,” ujar Aziz.
Ia menambahkan, razia rokok ilegal itu dilaksanakan selama 20 hari di semua wilayah Kabupaten Lumajang. Paling banyak, rokok ilegal tersebut diperjualbelikan di daerah pinggiran. “Paling banyak ditemukan di Kecamatan Pasirian dan Yosowilangun,” pungkasnya. (fit)