Belasan Warga Terjaring Razia Masker

by -

Jember, Motim – Sebanyak 15 orang warga Jember terjaring razia penggunaan masker yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni alun-alun Kota Jember dan Pasar Tradisional Tanjung, Kecamatan Kaliwates, Selasa (25/8) siang. Razia yang dipimpin langsung Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono, dan 25 personel polisi itu, menangkap dan memberikan teguran kepada belasan warga yang tidak menggunakan masker.

Bagi yang tertangkap, langsung diminta untuk menulis surat pernyataan, agar berikutnya selalu menggunakan masker saat beraktifitas.

banner 728x90

Uniknya dalam razia tersebut, ada sekelompok warga yang lari saat melihat petugas. Karena takut dikenai denda Rp 100 ribu, jika tidak menggunakan masker.

“Saya dapat info memang akan ada razia tidak pakai masker lewat whatsapp kemarin. Setahu saya diberlakukan sejak besok (Rabu). Ternyata sekarang sudah keliling di Pasar Tanjung,” kata Salah Seorang Pedagang Pasar Dimas saat dikonfirmasi wartawan.

Mengetahui ada razia tersebut, Dimas yang bermaksud untuk berdagang sayur itu lari tunggang langgang saat mengetahui ada petugas dan melihat ada sejumlah orang yang diminta menulis sesuatu dalam selembar kertas.

“Katanya kalau tidak pakai masker didenda Rp 100 ribu. Lah saya tidak bawa masker, jadi mending kabur daripada ditangkap. Tadi dengan rombongan teman-teman mau ke pasar semua, tapi karena ada polisi lari dah,” tandasnya.

Pantauan di lokasi Pasar Tradisional Tanjung , secara terpisah Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono memimpin langsung razia tentang penggunaan masker tersebut.

“Giat ini sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan STR Kapolri No : STR/495/VIII/KES.7/2020 tanggal 14 Agustus 2020, tentang penggunaan masker. Sehingga satgas yang dibentuk oleh bupati itu, dan dibantu anggota Satpol PP, melakukan razia,” kata Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono saat dikonfirmasi wartawan.

Aris mengatakan, pada kegiatan razia masker tersebut, didapatkan 15 orang tidak pakai masker.

“Selanjutnya kami telah menindak berupa teguran secara tertulis15 orang yang tidak menggunakan masker itu, dari dua lokasi berbeda, yakni di pasar Tanjung dan alun-alun kota Jember,” ulasnya.

Terkait informasi perihal adanya denda Rp 15 ribu bagi pelanggar aturan yang tidak menggunakan masker, ditegaskan oleh Kapolres sebagai informasi tidak benar.

“Tidak ada denda atau apapun terkait razia ini, yang tidak pakai masker kita tindak secara humanis dengan menulis surat pernyataan untuk menggunakam masker lain waktu. Terkait adanya denda itu berita tidak benar,” tegasnya. (ym)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.