Surabaya, Motim-Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur meminta pihak ASDP Cabang Ketapang Banyuwangi, untuk membebaskan syarat rapid test bagi penumpang penyeberangan dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk Bali.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Nomor 552/333/113.6/2020, tentang Pembebasan Kewajiban Rapid Test Bagi Penumpang tertanggal 24 Agustus 2020.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Dr.Nyono,ST.MT membenarkan surat tersebut. Dia mengatakan, meski rapid test dibebaskan, namun penumpang tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
“Protokol kesehatan tetap harus diterapkan, seperti pemeriksaan suhu tubuh, mengenakan masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak saat berada di atas kapal,” terangnya.
Permintaan untuk meniadakan rapid test di angkutan penyeberangan menurutnya sesuai dengan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Pada Bab IV huruf E dijelaskan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik Covid-19,” jelas Nyono, Jumat (28/08).
Aturan itu diperkuat dengan SE Dirjen Hubdat Nomor 11 Tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Dalam lampiran surat edaran tersebut juga tidak mewajibkan rapid test bagi penumpang angkutan sungai, danau dan penyeberangan,” tuturnya.
Dia menyebut, tidak hanya penyeberangan di Selat Bali, tapi di semua jalur penyeberangan di Jawa Timur, tidak ada syarat rapid test bagi penumpang penyeberangan.
Kebijakan rapid test di penyeberangan Selat bali sebelumnya pernah ditolak kelompok driver nusantara.
Mereka menolak kebijakan rapid test saat menyeberang melalui Selat Bali karena harus mengeluarkan biaya lagi untuk rapid test. (ady)