Bebas Tanpa Proses Persidangan , Tommy, Pemuda Jember Pertama Rasakan Restorative Justice

by -

Jember, Motim – Mata pemuda itu terlihat memerah. Juga sedikit sembab. Beberapa kali ia mengusap matanya. Linangan air mata pemuda 23 tahun itu keluar saat sujud syukur, begitu keluar pintu Lapas Kelas IIA Jember.

Kamis, 03 September 2020, menjadi hari yang cukup berarti baginya. “Alhamdulillah, bisa keluar dari penjara. Ke depannya, tidak akan mengulangi lagi,” tutur sopir ambulans ini.

banner 728x90

Selama dua bulan, pria asal Desa, Balung Lor, Kecamatan Balung itu merasakan sel tahanan di Lapas Jember.

“Ada hikmahnya juga. Saya bisa tobat. Bisa baca Al Qur’an. Bisa menghadap Allah SWT lagi,” ujar pria bernama Tommy Dwi Prasetyo itu.

Rasa senangnya itu bertambah setelah pembacaan eksekusi pembebasannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan mariza, SH., M.Hum.

Kembali ia mengalirkan air mata, saat berpelukan dengan kawan yang sempat menjadi lawannya : Yuski Budi Hariyanto.

“Sebenarnya tidak ada yang menang, karena sama-sama kena pukul,” imbuh pria yang dipanggil Tommy itu.

Sementara itu, Yuski mengakui ia terlibat peristiwa menegangkan dengan Tommy yang terjadi jelang petang pada bulan Mei lalu.

“Cuma masalah sepele sebenarnya. Tapi, masalahnya sudah selesai semuanya. Sudah beres dengan cara kekeluargaan,” kata pria 31 tahun itu.

“Sudah benar-benar memaafkan,” imbuh Yuski, yang didampingi Asmad dan Karlis. Asmad adalah Kepala Dusun Balung Lor, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung. Sedang Karlis adalah Kepala Dusun Kebon, Desa Tutul, Kecamatan Balung

Pria asaI Dusun Kebon, Desa Tutul, itu juga menyatakan keluarganya dan keluarga Tommy sudah bertemu dan saling memaafkan juga.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., menyatakan, perkara kedua pemuda itu selesai melalui mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan.

“Sebagaimana diatur oleh Peraturan Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020,” ungkap Kajari. Penyelesaian perkara 351 tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penyelesaian itu sebagai upaya kejaksaan melaksanakan restorative justice atau keadilan restoratif. Yaitu upaya penyelesaian masalah untuk mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadi tindak pidana.

“Kalau memang perkara itu tidak pantas, tidak layak, dan sudah ada perdamaian untuk apa diteruskan  ke persidangan,” terangnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Aditya Okto Thohari, SH., MH., mengungkapkan bahwa pelaksanaan restorative justice itu baru pertama kali dijalankan di Jember.

“Tersangka tidak akan lagi disidangkan di pengadilan. Mereka (tersangka dan korban, red) sudah sepakat melakukan perdamaian dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.

Restorative justice ini, terang Kasi Pidum, diberlakukan bagi tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Jika mengulang, upaya ini tidak berlaku.

“Karena sebelumnya ditahan, hari ini kita eksekusi untuk dibebaskan,” tandasnya. (ym)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.