Jember, Motim – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menolak mengukuhkan 611 pejabat yang diangkat dan dimutasi Bupati Jember Faida. Penolakan dituangkan dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.
Surat tertanggal 1 Seprember 2020 itu ditujukan ke Gubernur Jawa Timur dengan tembusan ke Mendagri, Bupati Jember dan DPRD Jember. Tertulis perihal surat yakni tentang penjelasan pelaksanaan mutasi pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Jember.
“Iya, surat tersebut nomor 820/4371/OTDA tanggal 1 September 2020,” kata Plt. Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Cheka Virgowansyah, Sabtu (12/9).
Ada sejumlah poin yang dituangkan dalam surat tersebut. Salah satu isinya adalah Mendagri tak menyetujui pengajuan pengukuhan 611 pejabat yang diangkat dan dimutasi Bupati Faida.
Menurut Cheka, mutasi ratusan pejabat itu dilakukan Faida secara bertahap. Yakni sejak Februari 2019.
“(Mutasi) sejak Februari 2019,” tandasnya.
Dalam surat Kemendagri juga memerintahkan Bupati Faida agar melaksanakan rekomendasi Kemendagri tentang pengembalian pejabat yang dimutasi ke posisi semula. Rekomendasi itu berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi para pejabat ini harus direposisi ke jabatan semula sesuai PP nomor 18. Posisi para pejabat ini kan belum diundangkan karena belum sesuai dengan PP nomor 18,” tegas Cheka.
Bupati Jember Faida belum berhasil dikonfirmasi terkait surat Kemendagri itu. Saat ponselnya dihubungi, tidak diangkat.
Demikian pula dengan Sekkab Jember Mirfano. Pria itu juga tidak merespon panggilan telepon.(ym)