Tak Pakai Masker, Dihukum Menyapu Pasar

by -

Jember, Motim – Sebanyak 107 warga Jember yang tidak pakai masker, menyapu dan membersihkan sampah di kawasan sekitar Pasar Tradisional Tanjung, Kecamatan Kaliwates, Senin (14/9). Ratusan orang itu terjaring Operasi Yustisi yang dilakukan Muspida Jember sebagai tindak lanjut penegakan hukum karena tidak memakai masker.

Dasar hukum penegakan kedisiplinan karena tidak menggunakan masker itu, berdasarkan aturan dalam Perbup Nomor 47 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 4 Tentang Aturan Tegas Penggunaan Masker Dalam Setiap Kegiatan.

banner 728x90

Dalam prosesnya, pelanggar aturan yang tidak menggunakan masker tidak lagi hanya disuruh membuat surat pernyataan tertulis akan menaati aturan menggunakan masker. Tetapi harus menjalani persidangan di ruangan milik Pemkab bidang pasar setempat.

“Bagi yang melanggar hukumannya akan ditindak dengan membersihkan dan menyapu kawasan Pasar Tanjung selama satu jam. Namun sebelum itu, pelanggar akan didata, dan menjalani persidangan layaknya seorang pelanggar hukum. Ada ruangan khusus dan di seting menjadi ruang sidang, ada hakim ketua dan paniteranya, juga membayar biaya perkara Rp 2 ribu,” kata Kepala Satpol PP Pemkab Jember Suprapto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Penegakan hukum itu merupakan awal dari penindakan tegas bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Dasarnya Perbup Nomor 47 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 4. Tetapi jika nanti masih ditemukan banyak pelanggar, maka akan ditindak dengan penerapan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 dengan pemberian denda maksimal Rp 250 ribu,” ujarnya.

Dalam kegiatan Operasi Yustisi itu, diakui oleh Suprapto, banyak ditemui masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Padahal aturannya tegas, dan ini sebagai langkah untuk memasyarakatkan penggunaan masker, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19, yang saat ini semakin banyak dan meningkat angka penderitanya,” ungkap Suprapto.

Terkait pelanggaran tidak menggunakan masker itu, warga dihukum membersihkan dan menyapu kawasan sekitar Pasar Tanjung selama kurang lebih satu jam.

“Dengan jaminannya menahan KTP pelanggar aturan yang tidak menggunakan masker, dan baru dikembalikan setelah menyapu selama satu jam,” ucapnya.

Pantauan di lokasi Operasi Yustisi tersebut, diketahui banyak pelanggar tidak menggunakan masker dengan berbagai macam alasan. Mulai dari berdalih karena lupa dan mengaku tidak memiliki masker.

“Saya biasanya membawa masker mas, tapi tadi buru-buru berangkat dari rumah saya di (Kelurahan) Mangli mau jualan sayur ke Pasar Tanjung,” kata salah seorang pelanggar tidak menggunakan masker, Junaedi saat dikonfirmasi.

Junaedi mengakui, tindakan melanggar tidak menggunakan masker sebelumnya pernah dia alami.

“Waktu itu disuruh membuat surat pernyataan sama pak polisi. Baru sekarang saya menjalani sidang, membayar Rp 2 ribu untuk biaya perkara, dan menyapu tadi dengan KTP saya ditahan selama satu jam. Setelah itu baru dikembalikan. Saya kapok dan besok-besok janji pakai masker,” katanya.

Terpisah Kasubag Binops Polres Jember AKP Mahrobi Hasan mengatakan, terkait Operasi Yustisi ini dilakukan bersama antara Polres Jember, Satpol PP Pemkab Jember, BPBD Jember, Kejari Jember, dan Pengadilan Negeri Jember.

“Nantinya tidak hanya di satu titik saja (Pasar Tanjung) tapi akan keliling lokasi pindah-pindah, bisa di cafe, warung, alun-alun, dan lokasi yang ramai lainnya. Untuk kegiatan ini mulai dari pukul 12.00 WIB, berakhir pukul 13.00 WIB. Selama sejam dan rutin,” tandasnya.(ym)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.