Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
HeadlineJemberKesehatan

200 Ribu Lebih Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran

By admin
September 18, 2020

Jember, Motim – Tercatat oleh BPJS Kesehatan Jember, sebanyak 291.891 pesertanya menunggak iuran lebih dari 6 bulan. Mereka yang menunggak itu berasal dari kepesertaan BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Akan tetapi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdana menjelaskan, bagi masyarakat yang saat ini menunggak iuran BPJS kesehatan tersebut, bisa mendapatkan relaksasi tunggakan.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Antokalina saat dikonfirmasi sejumlah wartawan saat kegiatan rilis kepada sejumlah media, Kamis (17/9).

Ia menjelaskan, bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan dipersilahkan mendaftar relaksasi tunggakan.

“Dengan cukup membayar iuran selama 6 bulan terlebih dahulu. Sisa iuran lainnya bisa dicicil hingga Desember 2021,” katanya.

Antokalina menjelaskan, semisal peserta BPJS Kesehatan hingga bulan September 2020 tunggakan peserta mencapai 10 bulan. Maka peserta dipersilahkan mendaftar relaksasi tunggakan itu.

“Cukup membayar tagihan yang 6 bulan dan dibayarkan di tahun 2020. Sedangkan sisa tagihan 4 bulan bisa dicicil pada 2021,” jelasnya.

Lebih lanjut Antokalina menyampaikan, masyarakat yang ingin menikmati relaksasi tunggakan bisa mendaftar melalui aplikasi mobile JKN-KIS, atau bisa langsung datang ke kantor cabang.

“Atau juga bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan,” sambungnya.

Antokalina juga menambahkan, hingga September 2020 ini sudah ada 575 peserta BPJS yang mendaftar relaksasi tunggakan.

“Dengan rincian 389 peserta diantaranya telah membayar iuran BPJS yang selama ini belum terbayarkan,” pangkasnya.(ym)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Banser Kawal Syekh Ali Jaber di Jember

Next

Calon Kades Menang Gugatan PTUN terhadap Bupati Faida

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.