Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jember Ganda

by -

NOMOR : 51/PDT.G/2018/PN.JBR, TANGGAL 21 NOVEMBER 2018

Oleh: Dr. H. M. Arifin, M. Pd., MM., Tergugat X sekaligus Kuasa Hukum Ahli Waris Soepidja Raboedin

banner 728x90

 

Belum hilang dari ingatan kita tentang “KONTROVERSI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JEMBER” (Memo Timur, tanggal 24 September 2020), kembali kita dipertontonkan adanya suatu produk hukum berupa Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jember, Nomor: 51/G.Pdt/PN.Jmr, tanggal 21 November 2018 yang “GANDA” (sebut saja: SALINAN PUTUSAN I dan SALINAN PUTUSAN II) dalam nomor perkara yang sama dan tanggal yang sama. Putusan GANDA ini  mulai terdeteksi pada saat Dr. R. Tony Suryo, SH, MH, MM., (Lawyer Ahli Waris Soepidja Raboedin), dari salah satu Ahli Waris Soepidja Raboedin bernama Tabrani P. Irwan berada di Polres Jember pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, dalam rangka konfirmasi perihal: Laporan Polisi tentang “Dugaan Membuat dan Menggunakan Surat Palsu” yang dilakukan oleh Bondan Heriyono.

Pada waktu itu, Jumat tanggal 25 September 2020, sekira pukul 16.00 WIB, Dr. R. Tony Surya, SH, MH, MM., menerima Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jember, nomor: 51/G.Pdt/PN.Jmr, tanggal 21 November 2018 dari seorang penyidik Polres Jember, dalam hal mana Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jember tersebut diterima oleh penyidik dari Bondan Heriyono. Dalam pengamatan Dr. R. Tony Surya, SH, MH, MM., Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jember yang diterima dari penyidik Polres Jember sangat janggal, berbeda dengan Salinan Putusan yang telah diterima sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jember. Sekira pukul 17.00 WIB, Dr. R. Tony Surya, SH, MH, MM., menelpon saya (Dr. H. M.  Arifin,M. Pd., tergugat X sekaligus Kuasa Hukum Ahli Waris). Kemudian saya menemui Dr. R. Tony Surya, SH, MH, MM., di salah satu ruang penyidik Polres Jember, dan saya diberi Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jember tersebut (SALINAN PUTUSAN II). Setelah Saya lihat dan Saya perhatikan, memang Salinan Putusan II tersebut benar-benar tidak sama/berbeda dengan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jember yang Saya terima sebelumnya (Sebut: SALINAN PUTUSAN I). Artinya, ada Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jember “GANDA”, yaitu SALINAN PUTUSAN I dan SALINAN PUTUSAN II dalam nomor perkara yang sama dan tanggal yang sama. Sangat Luar Biasa, sangat licik dan sangat cerdik strategi yang dilakukan untuk mengecoh Polres Jember dan/atau petugas keamanan, agar eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 29 September 2020 pukul 09.30 WIB berjalan mulus tanpa ada hambatan.

Dalam SALINAN PUTUSAN II ditemukan beberapa tambahan dan perubahan sebagai berikut:

  1. Halaman depan dalam SALINAN PUTUSAN II, ditambahkan: ……” 2. Menyatakan Sah Perjanjian Ikatan Jual Beli …” yang tidak tersebut dalam SALINAN PUTUSAN I;
  2. Halaman 1 dalam SALINAN PUTUSAN II, dilakukan perubahan: ….” PENGGUGAT I dalam  SALINAN PUTUSAN I dirubah menjadi “PENGGUNGAT” dalam  SALINAN PUTUSAN II);
  3. Halaman 22 dalam SALINAN PUTUSAN I setelah kata-kata: (ex aequo et bono) ditambah…..” jawaban Tergugat III dan tergugat IV sebanyak lebih kurang 2 (dua) halaman, penambahan yang dimaksud tersebut pada halaman 22, 23, dan 24 dalam SALINAN PUTUSAN II;
  4. Halaman 37 dan 38 dalam SALINAN PUTUSAN I dilakukan perubahan: ….” lokasi di belakang Sekolah Dasar Sumbersari I dirubah menjadi di belakang Sekolah Dasar Sumbersari 02”. Perubahan yang dimaksud tersebut pada halaman 39 dalam SALINAN PUTUSAN II;
  5. Halaman 40 dalam SALINAN PUTUSAN I dilakukan perubahan: ….” batas barat Sekolah Dasar Sumbersari I dirubah menjadi Sekolah Dasar Sumbersari  02”. Perubahan yang dimaksud tersebut pada halaman 41 dalam SALINAN PUTUSAN II;
  6. Halaman 41 dalam SALINAN PUTUSAN I dilakukan perubahan;….” Panitera Pengganti dan Kuasa Penggugat…..” dirubah menjadi;…..” Panitera Pengganti, Kuasa Penggugat…..”. Perubahan yang dimaksud tersebut pada halaman 42 dalam SALINAN PUTUSAN II;
  7. Jumlah halaman dalam SALINAN PUTUSAN I adalah 41 halaman, sedangkan dalam SALINAN PUTUSAN II sebanyak 42 halaman;
  8. Pada SALINAN PUTUSAN II terdapat stempel basah Pengadikan Negeri Jember pada setiap halaman pojok kanan atas dengan bentuk yang tidak sama dengan stempel yang ada pada SALINAN PUTUSAN I;
  9. Pada SALINAN PUTUSAN II tidak ada tanda tangan PANITERA yang bertanggung jawab atas kebenaran SALINAN PUTUSAN II tersebut.

Semakin nyata, siapapun yang menyimpan bangkai pada akhirnya akan tercium juga (hanya masalah waktu). Bondan Heriyono pasti tahu kapan dan dari siapa SALINAN PUTUSAN II yang diserahkan oleh Bondan hariyono kepada penyidik Polres jember tersebut diperoleh. Resmi dari Pengadilan, dari oknum Pengadilan, atau jangan-jangan Bondan heriyono sendiri yang membuat/memalsukan produk hukum berupa Salinan  Putusan Pengadilan Negeri Jember tersebut dan sekaligus membuat stempel Pengadilan Negeri Jember palsu. Hanya Bondan Heriyono dan Tuhan yang tahu.

Semoga kita semua masih diberi hidayah. Yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah.

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.