Lumajang, Motim – Lumajang ditetapkan menjadi zona merah setelah angka positif Covid-19 tembus 500 kasus. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama pihak terkait lainnya, pun melakukan rapat evaluasi, Rabu (30/9) di Gedung Panti PKK Kabupaten Lumajang. Ditargetkan 2 minggu lagi ada perubahan status dan keluar dari zona merah.
Kapolres Lumajang, AKBP Deddy Foury Millewa, menegaskan, penyebab Lumajang masuk zona merah diataranya adanya peningkatan kasus yang siginifikan dari Kecamatan Lumajang, Jatiroto, Kunir, Pasirian, Sukodono, dan Tekung.
Dirinya berharap dari hasil evaluasi yang dilakukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lumajang akan membuahkan hasil. “Dua minggu kedapan diharapkan ada perubahan status,” harapnya.
Beberapa upaya telah dilakukan, selain membangun kampung tangguh semeru juga dilakukan Operasi Yustisi yang melibatkan seluruh instansi, termasuk Kejaksaan Tinggi Negeri Lumajang.
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menjelaskan, beberapa langkah yang sudah dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 sejak awal. Saat memasuki zona kuning hingga zona orange, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 telah melakukan upaya agar tidak ada penambahan angka konfirmasi positif. Namun, beberapa klaster baru telah berkembang hingga muncul klaster keluarga.
“Zona merah ini menghentak kita semua dalam penanganan pencegahan Covid-19, terutama beberapa klaster baru yang kurang diidentifikasi dari awal, kami harus melakukan tracking yang terkonfirmasi untuk mengantisipasi penyebarannya,” terangnya.
Bupati menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lumajang juga telah melakukan langkah-langkah optimal yang itu juga berkoordinasi dengan Forkompinda Lumajang secara intens untuk melakukan pemetaan resiko penyebaran Covid-19. (fit)