Bondowoso, Motim – Proyek pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih di kawasan Destinasi Wisata Kawah Wurung, Desa Sempol, Kecamatan Ijen, ternyata sudah serah terima tahap 2 (ST2) dan diserahkan ke Dinas PUPR Bondowoso. Padahal, proyek yang menelan anggaran dana dari APBD sebesar Rp 1,1 miliar tetrsebut diduga dalam kondisi mangkrak dan tidak bisa dimanfaatkan warga sekitar.
Penyerahan proyek air bersih di Kawah Wurung (Kawu) tersebut dibuat pada tanggal 15 Agusrus 2020 lalu. Dan penyerahan proyek itu sangat terlambat.
“Tetapi, karena sudah ada petunjuk dari Pengadaan Barang dan Jasa, maka proyek air bersih yang dilaksanakan olek CV Nusantara itu sudah di ST2,” kata Plt Kepala Dinas PUPR Bondowoso, H. Munandar ketika dihubungi wartawan koran ini pada Senin sore (5/10) di ruang kerjanya.
Munandar mengakui, bahwa proyek air bersih di Kawu itu seharusnya selesai bulan Desember 2018 silam. Dan masa pemeliharaan selama 6 bulan dan pada bulan Juni 2019 seharusnya sudah ST2.
“Karena pekerjaannya tindak kunjung selesai, sehingga ST2 tidak ditandatangani,” papar H Munnadar.
Ditanya apa penyebabnya proyek itu tidak selesai tepat wakatu sesuai kontrak, Munandar mengaku tidak tahu.
“Waduh saya tidak tahu apa masalahnya. Mungkin karena ada kendala di lapangan.
“Sebab Kepala Dinasnya saat itu bukan saya dan saya menjabat sebagai Plt di Dinas PUPR sejak bulan Januari 2020,” cerita H. Munandar.
Ketika ditanya pada saat pelaksanaan proyek berlangsung, siapa Kepala Dinas PUPR saat itu, dia menjawab Karna Suswandi.
Dan yang mengerjakan proyek adalah CV Nusantara milik, Daniel Kristanto.
“Dan sebelum saya menjabat sebagai Plt di PUPR ini, Plt sebelum saya adalah Pak Mulyadi,” ungkap H Munandar.
Biasanya, kalau pekerjaan proyek mengalami keterlambatan, seharusnya ada denda yang dihitung per mil per hari sesuai nilai kontrak. Jika nilai kontraknya Rp 1 miliar, maka dendanya Rp 1 juta/hari. Apakah CV Nusantara dikenakan denda keterlambatan itu?
”Waduh, kalau tanya masalah denda saya tidak tahu. Sebab, proyek air bersih di Kawah Wurung itu tahun anggaran 2018 yang lalu. Yang jelas, saya tidak tahu apakah ada denda atau tidak,” kata H Munandar.
Apa dasar dari pihak pengadaan barang dan jasa hingga memberanikan bahwa proyek air bersih di Kawah Wurung yang mangkark itu di ST2? ”Saya tidak tahu apa dasarnya, yang jelas bahwa proyek itu bisa di ST2 pada pertengahan bulan Agustus 2020 lalu,” jawab Munandar
Sementara Kasi Intel Kejari Bondowoso, Sucipto,SH.MH kepada wartawan koran ini mengatakan bahwa proyek air bersih di Kawah Wurung itu sudah selesai dan tidak ada masalah.”Tidak ada masalah dan sudah selesai,” kata Sucipto. (tim)