Jember, Motim – Polres Jember terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran Narkoba. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Rambipuji meringkus seorang pria yang diduga kuat pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya). Dia adalah Slamet Ariadi (27) warga Dusun Bedadung Kulon, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji.
Slamet ditangkap usai melakukan transaksi dengan pembeli di wilayah Rambipuji, Minggu (04/10) sekitar pukul 20.30 WIB. Selain menangkap Slamet, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Obat Trihexyphenidyl alias Trex berlogo Y sebanyak 14.290 butir, Dextro 10.325 butir, dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 1.804.000.
Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa bisnis haramnya itu dijalani sejak tahun 2012. Bahkan, tersangka sudah 2 kali masuk penjara. Dia beralasan melakukan itu karena tuntutan ekonomi. “Ya untuk pemasukan saya Pak, jadi saya jualan begituan,” kata tersangka saat menjalani pemeriksaan petugas. Saat ditanya asal Okerbaya itu, tersangka mengaku mendapat dari seseorang.
Selama ini saat tersangka butuh Okerbaya itu, dia tinggal menghubungi orang tersebut. Kemudian, keduanya bertemu disuatu tempat yang sudah dijanjikan. Untuk para pembelinya, tersangka cukup berkomunikasi dengan HP. “Setelah harga sepakat, kemudian kita janji ketemuan dengan calon pembeli itu,” kata tersangka.
Kapolsek Rambipuji AKP Hari Pamudji membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, tersangka mengaku tidak pernah menjual obat itu ke kalangan pelajar. “Tapi tentunya keterangan tersangka ini masih kita dalami, bisa jadi dia juga menjualnya ke kalangan pelajar,” ungkap Hari, kemarin.
Selain itu, pihaknya juga masih menyelidiki nama seseorang yang disebut-sebut tersangka sebagai penyuplai barang berbahaya tersebut. “Ya intinya kita akan usut dari mana tersangka ini mendapatkan barangnya. Yang jelas, tersangka sudah menyebut nama seseorang dan sekarang sedang kita selidiki,” pungkas Hari. (sp)